News

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Imbau Bupati dan Wali Kota Hapus Tunggakan PBB

Radar Bandung - 15/08/2025, 16:34 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi saat ditemui para awak media, di Kota Bandung, Selasa (5/8). (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan untuk semua golongan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pendapatan daerah.

Dedi menegaskan, kebijakan ini bukanlah pembebasan PBB secara keseluruhan, melainkan penghapusan tunggakan untuk periode tahun 2024 ke belakang. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

“Otonominya ada di pemerintah daerah, dan pengelolaan PBB itu memang kewenangan kabupaten/kota. Tapi saya meyakini imbauan ini akan diikuti oleh para kepala daerah. Pada akhirnya, pendapatan mereka justru akan bertambah,” ujar Dedi, Jumat (15/8/2025).

Ia mencontohkan, Wali Kota Cirebon telah berencana mencabut peraturan wali kota yang dikeluarkan pada masa Pj Wali Kota terdahulu. Langkah tersebut sejalan dengan imbauan penghapusan tunggakan PBB, dan Pemprov Jabar juga telah memberikan kompensasi kepada daerah tersebut.

Meski tunggakan dihapus, Dedi menegaskan bahwa pajak tahun berjalan tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Tahun ini pajak tahun berjalan tetap dibayar. Tidak boleh ada kenaikan,” tegasnya.

Selain membahas kebijakan pajak, Dedi juga memaparkan langkah Pemprov Jabar mengurai kemacetan di wilayah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Ia mengatakan telah mencapai kesepakatan dengan pihak pengembang Kota Baru Parahyangan untuk membuka akses jalan baru yang dapat digunakan masyarakat umum.

Rute jalan tersebut akan menghubungkan Stasiun Padalarang—yang terintegrasi dengan Kereta Cepat—menuju Kota Baru, serta dari Cipatat ke Kota Baru. Pembebasan lahan untuk proyek ini akan dilakukan oleh Pemprov Jabar, sementara pembangunan jalannya dibiayai langsung oleh pihak Kota Baru Parahyangan tanpa menggunakan dana APBD.

“Perkiraannya sekitar Rp150 miliar hanya untuk pembebasan lahan. Untuk pembangunan jalan, itu langsung oleh pihak Kota Baru Parahyangan,” jelas Dedi.

Dengan dua kebijakan ini—penghapusan tunggakan PBB dan pembangunan akses jalan baru—Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memperlancar arus transportasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. ***