News

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Dea Permata di Purwakarta

Radar Bandung - 16/08/2025, 13:38 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi

RADARBANDUNG.id, PURWAKARTA- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan Dea Permata Kharisma (27) yang ditemukan tewas di rumahnya di Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

Tak sampai 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AM (25), warga Kelurahan Ciseureuh, yang diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediaman korban.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat penyelidikan cepat dan profesional yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Polsek Jatiluhur.

“Pelaku ditangkap di wilayah Jatiluhur pada hari yang sama saat korban ditemukan. Ia adalah orang terdekat di rumah itu, bekerja membantu keluarga korban selama kurang lebih satu tahun,” kata Anom dalam keterangan pers, Jumat (15/8).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan polisi, pada saat kejadian rumah hanya dihuni korban dan pelaku. AM sempat meminta upah kerja sebesar Rp500 ribu, namun tidak ditanggapi korban. Karena kesal, pelaku kemudian mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban hingga tak berdaya.

Setelah menganiaya korban, pelaku membuang sejumlah barang bukti untuk menghilangkan jejak. Ponsel milik korban dibuang di jembatan Cinangka, sementara barang bukti lainnya, termasuk kain, dibuang ke saluran air di kawasan Danau Jatiluhur.

Motif dan Barang Bukti

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena merasa gajinya tidak dibayarkan. “Motifnya karena kesal dan sakit hati. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anom.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya palu, kain taplak meja, sepeda motor, serta dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku. Penangkapan cepat ini, lanjut Kapolres, menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian masyarakat Purwakarta. ***