RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, Selasa (7/4/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Setyowati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Betul (istri Ono Surono). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Setyowati tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.56 WIB. Setyowati terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB didampingi penasihat hukum, Parlindungan Sihombing. Dengan berpakaian abu-abu, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK.
Baca juga: Benny Wullur : BNI Bisa Kembalikan Dana Nasabahnya, Kok Maybank Belum Kembalikan Dana Kent Lisandi ?
“Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan, yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok,” kata Parlindungan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).
Parlindungan menyatakan, kliennya sempat ditanyakan soal apakah mengenal Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang terjerat kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Dalam pemeriksaan tersebut, istri Ono Surono juga turut didalami soal barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan terhadap rumahnya yang berlokasi di Kota Bandung dan Indramayu. Pasalnya, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, alat elektronik, hingga uang ratusan juta.
“Jadi kami bilang tidak mengenal (Ade Kuswara Kunang). Terus yang lain-lainnya menanyakan tentang yang barang yang disita. Barang yang disita itu dari mana, bagaimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua,” bebernya.
Parlindungan mengaku, saat pemeriksaan pihaknya turut menanyakan apakah penyidik bisa mengembalikan barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi.
“Dan tadi juga kita sudah mempertanyakan penyidik, apakah barang tersebut bisa diambil? Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang tersebut bisa kita ambil,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (yang merupakan ayah Ade), serta Sarjan dari pihak swasta.
Baca juga: Terungkap di Sidang! Irvian Bobby Disebut Tak Bisa Menolak Pimpinan, Ikuti ‘Budaya’ Sejak 2012
Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 14,2 miliar. Penerimaan tersebut diduga terjadi melalui dua skema, salah satunya praktik ijon proyek. Dalam skema ini, pihak swasta memberikan uang sebelum proyek berjalan, dengan nilai mencapai sekitar Rp 9,5 miliar dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Desember 2025.
Istilah “ijon” dalam konteks ini merujuk pada praktik pemberian uang di luar mekanisme resmi pengadaan proyek, yang dilakukan sebelum pelaksanaan sebagai bentuk “uang pelicin”.
Sebelumya KPK juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman Ono di Bandung dan Indramayu beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan tersebut, Tim penyidik KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah. KPK juga membantah adanya dugaan intimidasi terhadap istri Ono saat proses penggeledahan berlangsung. Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
“Faktanya, dalam penggeledahan ini penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut nantinya akan membantu proses penyidikan perkara ini,” imbuhnya.(arh/jpc)