backgroundimg

Pengadaan BGN Ternyata Dikorupsi Dadan Hindayana dkk

Pengadaan BGN Ternyata Dikorupsi Dadan Hindayana dkk

RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Insting warganet tidak salah, sempat viral karena tak masuk akal, beberapa pengadaan Badan Gizi () sempat disorot. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, sampai televisi diduga dikorupsi oleh mantan Kepala , Dadan Hindayana bersama wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Temuan itu diungkap oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaiman Nahdi.

Ia menyampaikan kasus dugaan korupsi di terkait dengan penyimpangan dalam tata kelola anggaran untuk pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2025-2026.

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan oleh JAM Pidsus Kejagung, Dadan bersama Lodewyk dan Sony diduga melakukan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di BGN.

Tindakan dibarengi dengan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran MBG lewat yayasan-yayasan abal-abal yang terafiliasi dengan Dadan, Lodewyk, maupun Sony.

“Saudara DH (Dadan) bersama-sama dengan saudara SS (Sony) dan saudara LP (Lodewyk) dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN melawan hukum,” ucap Syarief kepada awak media, Rabu (3/6/2026).

Keterangan itu disampaikan oleh Syarief setelah mengumumkan Dadan, Lodewyk, dan Sony sebagai tersangka. Bukan hanya mengakali anggaran MBG, mereka diduga melakukan intervensi kepada PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen. Sehingga penyusunan KAK atau Kerangka Acuan Kerja dalam pengadaan barang dan jasa di tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syarief.

Kepada awak media, Kejagung turut membeber beberapa yang diduga telah menjadi bancakan Dadan dan anak buahnya. Diantaranya pengadaan yang sempat mengundang perhatian publik. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran pengadaan sebesar Rp 1 triliun.

Kemudian, pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan, pengadaan tablet sebanyak 31 ribu unit yang tidak sesuai ketentuan, dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan. Seluruh pengadaan itu juga diduga telah di-markup dengan sengaja sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.(jpc)

Bagikan: 6 WhatsApp X Facebook
Mendengarkan Memuat suara…
0:00

Browser Anda tidak mendukung Text to Speech. Gunakan Chrome, Edge, atau Safari terbaru.