RADARBANDUNG.id BANDUNG- , Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2025. Langkah hukum ini sekaligus menggugurkan status hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, bersama Rendiana Awangga, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Abun Hasbullah, menjelaskan bahwa keputusan penghentian perkara korupsi ini diambil setelah tim penyidik melakukan pendalaman materiil secara menyeluruh serta melalui serangkaian ekspos (gelar) perkara yang intensif. Komunikasi dan gelar perkara tersebut dilakukan secara berjenjang, termasuk melaksanakan empat kali ekspos bersama unsur pimpinan Kejaksaan.
“Pelaksanaan ekspos dengan pimpinan terakhir pada tanggal 22 Mei 2026 menyimpulkan bahwa terhadap perkara ini belum terpenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor. Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan,” kata Abun Hasbullah di hadapan awak media pada Rabu (3/6).
Baca juga: Honda Community Visit Astra Honda Dream Cup 2026 Ramaikan Serunya Balapan di Tasikmalaya
Menilik rekam jejak penanganan perkaranya, kasus ini bermula dari terbitnya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Selama proses penyidikan berjalan, tim penyidik pidana khusus telah memeriksa sedikitnya 89 orang saksi, meminta keterangan dari tiga orang ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti dokumen dan barang bukti elektronik. Berdasarkan alat bukti awal tersebut, penyidik kemudian menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka pada 9 Desember 2025.
Lebih lanjut Abun memaparkan bahwa penyidik selalu menerapkan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian (due process of law) yang ketat. Fokus pendalaman penyidikan diarahkan untuk melacak kemungkinan adanya aliran dana haram secara riil yang mengalir dan diterima oleh kedua tersangka. Kendati demikian, hingga batas akhir pemenuhan berkas, fakta materiil mengenai aliran dana tersebut sama sekali tidak berhasil ditemukan di lapangan.
“Tim penyidik mendalami terkait ada tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka. Akan tetapi, fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” ujarnya menambahkan rincian teknis penyidikan.
Baca juga: Jabar Raih WTP di Tengah Pengetatan Anggaran
Menjawab pertanyaan publik mengenai lamanya durasi penanganan perkara yang memakan waktu hingga satu semester, Abun mengklarifikasi bahwa waktu enam bulan tersebut murni digunakan untuk melakukan pendalaman penyidikan pascapenetapan tersangka. Selain itu, tim hukum korps adhyaksa juga memerlukan waktu untuk melakukan sinkronisasi dan penyesuaian terhadap ketentuan tata hukum baru yang berlaku.
“Terakhir tanggal 22 Mei itulah kami menentukan sikap bahwa ini belum saatnya untuk disidangkan,” katanya menegaskan batas akhir penentuan sikap kejaksaan.
Di sisi lain, Abun menepis dengan tegas spekulasi yang beredar di masyarakat mengenai adanya intervensi dari luar. Ia memastikan bahwa penerbitan SP3 ini murni didasarkan pada pertimbangan objektivitas hukum siber maupun hukum pidana materil, serta bebas dari segala bentuk tekanan politik maupun pesanan dari pihak-pihak tertentu.
Baca juga: Truntum Cihampelas Hadirkan Promo Diskon 15 Persen bagi Penumpang Whoosh
“Penghentian ini tidak ada unsur politik. Kami murni, tidak ada unsur yang menekan kami. Kami akan meneruskan apabila perbuatannya memang nyata dan kerugiannya memang nyata,” tegas Abun secara lurus.
Dengan diterbitkannya surat penghentian ini, status tersangka yang melekat pada Erwin dan Rendiana Awangga secara hukum dinyatakan gugur dan hak-hak serta martabatnya harus dipulihkan. Kendati demikian, Kejari Bandung memberikan catatan bahwa perkara ini tidak ditutup secara permanen. Kejaksaan menyatakan siap membuka kembali penyidikan kasus ini apabila di kemudian hari ditemukan saksi baru (novum) atau alat bukti baru yang sah menurut undang-undang.
“SP3 atau penghentian ini bukan harga mati, nanti bisa dibuka kembali. Karena demi kepastian hukum, makanya kami hentikan,” pungkas Abun Hasbullah menutup keterangan resminya.