backgroundimg
Seri: Regional

SP3 Kasus Korupsi Erwin dan Rendiana, Kejari Bandung Cabut Status Tersangka

SP3 Kasus Korupsi Erwin dan Rendiana, Kejari Bandung Cabut Status Tersangka

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Kejaksaan Negeri Bandung resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret , Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga. Penghentian penyidikan atau SP3 dilakukan setelah penyidik tidak menemukan aliran dana yang masuk ke pribadi kedua pihak.

Kepala , Abun Hasbuloh Sambas mengatakan keputusan penghentian perkara diambil demi kepastian hukum setelah penyidik melakukan pendalaman selama beberapa bulan. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Kantor , Rabu (3/6/2026).

“Demi kepastian hukum, kami sepakat untuk perkara tersebut dihentikan. Tapi dengan catatan perkara ini jika di kemudian hari ada saksi ataupun alat-alat yang lain yang berhubungan pada tindakan-tindakan tersebut, kasus akan kami buka,” ujar Abun, Rabu (3/6/2026).

Keluarnya SP3, status tersangka Erwin dan Rendiana Awangga otomatis gugur. Abun memastikan keduanya tidak lagi menyandang status hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung.

Abun menjelaskan penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Saat itu, penyidik menetapkan kedua nama tersebut sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi.

Menurutnya, pasca penerapan KUHP dan KUHAP baru, penyidik dituntut lebih berhati-hati dalam menangani perkara pidana korupsi. Karena itu, melakukan penelusuran mendalam terhadap dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan kasus.

Selama lima bulan terakhir, Kejari Bandung juga telah beberapa kali melakukan ekspos perkara untuk memastikan kecukupan alat bukti. Namun hasil evaluasi penyidik belum menemukan bukti adanya penerimaan uang secara langsung oleh kedua tersangka.

“Belum adanya aliran dana yang secara nyata diterima oleh para tersangka,” kata Abun.

Abun menegaskan penghentian penyidikan bukan berarti perkara ditutup permanen. Penyidik tetap membuka kemungkinan melanjutkan proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru maupun keterangan tambahan yang dapat memperkuat unsur tindak pidana korupsi.(dsn)

Bagikan: 18