RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Sejumlah toko dan minimarket di Kota Bandung dibatasi jam operasionalnya. Kebijakan tersebut sebagai upaya memutus penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, jika dalam Perda diatur jam operasional dari pukul 10.00 WIB-22.00 WIB, maka selama penyebaran virus covid-19 ini, jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.
“Sebelumnya, ada pembatasan jam operasional sampai jam 18.00. Tapi karena ada masukan dari beberapa pihak jam operasionalnya ditambah jadi sampai jam 20.00 WIB,” ujar Elly Wasliah kepada wartawan, Kamis (2/4).
Baca Juga: Siap-siap Pemudik Asal Jabar Statusnya Dicurigai Pembawa Corona
Menurut Elly, ada grosir yang masih menerima pembelian hinga bada magrib. Untuk mereka yang tinggal di perumahan, ada yang belanja sampai bada magrib.
“Karena ada yang bermitra dengan warung-warung di perumahan, jadi meminta kebijakan dari kami. Sehingga nanti akan kami sesuaikan,” sambung Elly.
Elly mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran terkait hal ini. Termasuk himbauan agar mall-mall yang tidak menjual bahan pokok makanan untuk tutup sementara. Namun, masih ada yang belum menutup, meskipun aktifitasnya pun tidak terlalu banyak.
“Sampai sekarang sudah ada 18 mall yang tutup sementara dengan kesadarannya sendiri. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi,” tambah Elly.
Khusus untuk mall dan toko yang menjual bahan makanan Elly menegaskan dipersilahkan untun tidak tutup. Agar bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Demikian juga dengan toko obat atau apotek.
“Namun meski buka, semua dengan jam operasional yang dibatasi. Sehingga untuk mini market memang tidak bisa memberlakukan dua sift,” terangnya.
Kepada masyarakat yang berbelanja, Elly mengingatkan untuk tetap menjaga jarak satu sama lain dan tidak bergerombol.