Perdana PSBB Bandung Raya, Buruh di KBB Kebingungan
RADARBANDUNG.id, PADALARANG- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya sudah diterapkan, Rabu (22/4/2020) hari ini.
Ratusan industri di Kab. Bandung Barat (KBB) masih berproduksi seperti biasa.
Baca Juga: Kabar Baik! Industri di Bandung Raya Bisa Tetap Beroperasi Saat PSBB, Simak Syaratnya
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB, Dede Rahmat menjelaskan, mayoritas pabrik bukanlah industri yang dikecualikan untuk beroperasi saat PSBB. Hal demikian membuat pekerja kebingungan.
“Buruh kebingungan menghadapi PSBB. Pemerintah minta kita harus PSBB, di sisi lain mereka harus tetap bekerja,” ungkap Dede, Rabu (22/4/2020).
Baca Juga: Jelang PSBB, Ridwan Kamil Kasih Tugas Ini ke Bupati KBB Aa Umbara
Dede menyatakan, serikat buruh mendorong Pemkab Bandung Barat menerbitkan aturan jelas yang ditujukan kepada pengusaha sebagai panduan di tengah pemberlakuan PSBB.
“Kita minta buruh diliburkan selama 14 hari PSBB ini. Tapi manakala sulit untuk diliburkan, kami menuntut perusahaan diwajibkan mengajukan permohonan izin operasional selama PSBB kepada bupati,” ungkapnya.
Menurutnya, surat permohonan izin operasional itu harus dilengkapi beberapa syarat. Di antaranya, surat pernyataan kesanggupan perusahaan melaksanakan protokol kesehatan bagi pekerja.
Baca Juga: Ini Daftar 7 Kecamatan dan 13 Desa di KBB yang Berlakukan PSBB Mulai Rabu (22/4)
“Juga harus membuat pernyataan kesediaan menutup kegiatan produksi apabila ditemukan karyawan positif COVID-19, dan surat pernyataan kesanggupan melakukan rapid tes terhadap seluruh karyawan dengan dibiayai sepenuhnya oleh perusahaan,” urainya.
Dede menegaskan, ketiga syarat tersebut harus direalisasikan dalam bentuk peraturan yang jelas. Pasalnya, keselamatan para buruh yang tetap kerja di tengah pandemi Covid-19 tak terjamin keselamatannya.
“Sejauh ini perusahaan di Bandung Barat belum melakukan rapid tes, yang ada hanya cek suhu tubuh karena tidak aturan di Pergub maupun Perbup memuat kewajiban (rapid tes) itu mandiri oleh perusahaan,” pungkasnya.
(kro)