News

Kejari Cimahi Amankan Dua Rumah Hasil Korupsi

Radar Bandung - 12/03/2020, 12:36 WIB

Tim Redaksi
Kejari Cimahi Amankan Dua Rumah Hasil Korupsi
EKSEKUSI: Kejari Cimahi eksekusi dua unit rumah milik terpidana kasus tipikor pengadaan alkes RSUD Cibabat dan kasus pemalsuan faktur pajak untuk mengganti kerugian negara. (Habibie/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Kejaksaan Negeri Cimahi (Kejari) Cimahi menyita dua unit rumah atas dua kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Cibabat dan Tindak Pidana Umum (Pidum) pemalsuan faktur pajak di wilayah Kota Cimahi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Andrie Dwi Subianto, mengatakan untuk kasus korupsi pengadaan Alkes RSUD Cibabat dengan terpidana Herry Supriyatna, Kejari Cimahi menyita satu unit rumah di Kompleks Aneka Bakti, RT 07/11, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi

“Rumah kita sita untuk menutupi uang pengganti yang dibebankan sebesar Rp 4,6 miliar,” terang Andri Dwi Subianto di Kejari Cimahi, Rabu (11/3)

Menurutnya penyitaan tersebut mengacu Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 885 K/PID.SUS/2018. “Eksekusi dilakukan sesuai perintah putusan proses hukum terakhir. Hal itu sebagai uang pengganti terhadap kerugian negara,” ujarnya.

Sedangkan untuk kasus pemalsuan faktur pajak dengan terpidana Tatang Susanto alias Ko Cacang, Kejari Cimahi menyita satu unit rumah di Jalan Singosari Estaten RT 04/27, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 12/PID.SUS/2019/PT.BDG untuk kasus pemalsuan faktur pajak. Kasus tersebut berlangsung di tahun 2016, ratusan faktur pajak fiktif dibuat oleh terpidana sedangkan uang pajak tak disetorkan.

“Untuk kasus ini, Kejari Cimahi mendapat pelimpahan dari Kejaksaan Agung yang menerima dari Dirjen Pajak. Dalam putusan itu tercatat kerugian negara Rp 12 miliar, tapi karena tindak pidana perpajakan dendanya dikali dua, maka jadi Rp 24 miliar,” ucapnya.

Akibat kedua kasus tersebut belum ada sama sekali uang pengganti yang masuk ke negara dalam hal ini rumah menjadi barang yang disita. Saat dieksekusi, kedua unit rumah masih dihuni oleh keluarganya. Eksekusi turut disaksikan RT-RW, Lurah setempat, serta Babinsa-Bhabinkamtibmas.

“Belum ada uang pengganti yang masuk ke negara. Para terpidana sedang menjalankan hukumannya,” imbuhnya.

Dikatakan Andri, jika melihat rumah yang disita dari kedua kasus tersebut, kemungkinan tidak akan menutupi total kerugian negara. Namun untuk memastikan nilai bangunan, pihaknya akan melibatkan tim appraisal untuk menghitung total aset tersebut.

“Pada akhirnya nanti dilelang untuk menutupi kerugian negara. Kalau tidak memenuhi maka akan ditambah hukuman subsider sesuai putusan. Kita akan telusuri lagi, siapa tahu masih ada aset yang lain yang bisa diselamatkan untuk menutupi kerugian negara,” katanya. (bie/c)


Terkait Cimahi
Mahasiswi di Kota Cimahi Ditusuk Orang Tak Dikenal
Cimahi
Mahasiswi di Kota Cimahi Ditusuk Orang Tak Dikenal

RADARBANDUNG.id- Seorang mahasiswi di Kota Cimahi mengalami luka senjata tajam usai ditusuk oleh orang tak dikenal di Kampung Cilember, RT 01/06, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jumat (13/6/2025). Mahasiswi UNJANI semester 4 bernama Regita Fajarani (21) tersebut harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit lantaran luka di leher dan di dekat ketiaknya. […]

Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal
Cimahi
Pemuda di Kota Cimahi Alami Luka di Kepala Dianiaya Orang Tak Dikenal

RADARBANDUNG.id- Seorang pemuda bernama Mochamad Racka Rivaldy (19), harus terbaring di rumahnya usai menjadi korban penganiayaan di Jalan Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada (11/5/2025) lalu. Korban menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok pemuda tidak dikenal dengan menggunakan baru sehingga melukai kepala korban. Ibu korban, Irma Yuni menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban […]

Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja
Cimahi
Disnaker Kota Cimahi Tindaklanjuti Larangan Batas Usia bagi Pelamar Kerja

RADARBANDUNG.id- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Kepala Disnaker Kota Cimahi Asep Jayadi mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya bakal melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan praktisi SDM dengan menginformasikan ,edaran Kemenaker tersebut kepada kalangan HRD perusahaan melalui […]

Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan
Cimahi
Warga Cimahi Diimbau Lakukan Uji Emisi Kendaraan

RADARBANDUNG.id- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengimbau masyarakat Kota Cimahi untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Hal dilakukan untuk guna memastikan baku mutu emisi gas buang kendaraan. Pasalnya, emisi gas buang kendaraan menyumbang lebih dari 30 persen kerusakan lapisan ozon dan berkontribusi besar terhadap percepatan perubahan iklim melalui efek gas rumah kaca di Kota […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.