RADARBANDUNG.id, SOREANG- 995 Pekerja Kena PHK di tengah pandemi corona, SPSI Kab. Bandung akan mengadu ke dinas tenaga kerja (Disnaker) dan dinas kesehatan (Dinkes).
Disnaker Kab. Bandung mengungkap data adanya 995 pekerja terkena PHK, sementara 1.850 pekerja lainnya dirumahkan di tengah pandemi virus corona.
Mereka merupakan pekerja di perusahaan textile, garment atau manufacture.
Kepala Disnaker Kab. Bandung, Rukmana membenarkan jika pandemi corona membuat sejumlah perusahaan menerapkan kebijakan PHK dan perumahan karyawan.
“Saat ini datanya terus kita update,” ungkap Rukmana via pesan singkat, Rabu (8/4/2020). (Baca Juga: Ulah Virus Corona, 995 Pekerja di Kab. Bandung Dipecat dan 1.850 Dirumahkan)
Menanggapi hal ini, Ketua SPSI Kab. Bandung, Uben Yunara menyebut, data di Disnaker belum seluruhnya masuk, sebab dikatakannnya, sebetulnya, satu pabrik bisa ada 200 sampai 300 pekerja yang terkena PHK.
Baca Juga: Pandemi COVID-19, Gelombang PHK Terpa Ribuan Pekerja di Bandung
“Adanya penghentian karyawan atau perumahan karyawan tentu bukanlah hal yang kami inginkan, apalagi ditengah pandemi virus corona, kita butuh pengusaha agar masyarakat dapat bekerja dan dapat memenuhi kebutuhannya,” ungkap Uben saat dihubungi.
SPSI Kab. Bandung, akan menyampaikan pengaduan ke Disnaker dan meminta perlindungan kepada Bupati Bandung agar bisa memanggil para pengusaha.
Baca Juga: Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan
“Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi semua pihak dan harus segera bisa diselesaikan. Karena jika hal tersebut dibiarkan, maka para pekerja khususnya buruh dikhawatirkan akan mengambil langkah-langkah sendiri, yang bisa membuat suasana menjadi tidak kondusif,” ungkap Uben.
Selain berkoordinasi dengan Disnaker, juga dengan Dinkes.
Baca Juga: Bupati Bandung Wajibkan Warganya Bermasker, yang Bandel Kena Sanksi
Menurut Uben, selama ini pemerintah hanya melakukan penekanan terkait virus corona kepada masyarakat umum. Tetapi belum ada program yang bisa menyelesaikan masalah para pekerja.
“Misalnya, pemberian dana bantuan kepada buruh atau saat perusahaan merasa keberatan membayar THR, maka pemerintah bisa hadir,” jelasnya.
(fik)