Bupati Dadang Naser Keluarkan Perbup Pedoman PSBB Penanganan Covid-19 di Kab. Bandung
RADARBANDUNG.id, SOREANG- Bupati Bandung Dadang M. Naser mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 30/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Wilayah Kab. Bandung.
Penetapan waktu pelaksanaan PSBB di Kab. Bandung diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Nomor 443/Kep.280-Huk/2020.
PSBB di kabupaten kota wilayah Bandung Raya akan diberlakukan 14 hari, mulai 22 April hingga 5 Mei 2020.
Di Kab. Bandung, PSBB parsial akan diberlakukan di 7 kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Bandung. (Baca Juga: Ini Deretan Wilayah di Kab. Bandung yang Terapkan PSBB Mulai 22 April 2020)
Dalam SK bupati, sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Antara lain pembatasan aktivitas pembelajaran di sekolah dan institusi pendidikan, kantor, keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat umum dan aktivitas sosial budaya.
“Selama pemberlakuan PSBB, masyarakat harus disiplin di rumah saja, serta menerapkan CTPS (Cuci Tangan Pakai Sabun) dan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat). Jika terpaksa keluar rumah, warga wajib memakai masker,” urai Dadang Naser dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2020).
Baca Juga: Berikut Sebaran 19 Lokasi Check Point Selama PSBB Diberlakukan di Kota Bandung
Perbup PSBB juga mengatur jam operasional pasar, pertokoan dan rumah makan.
Pasar tradisional dimulai pada pukul 04.00 – 13.00 WIB, toko atau pasar modern buka mulai pukul 10.00 – 20.00 WIB, toko, warung atau rumah makan pukul 10.00 – 20.00 WIB, sedangkan rumah makan saat bulan puasa disesuaikan dengan waktu sahur dan buka puasa.
“Kepada masyarakat, kami imbau memanfaatkan fasilitas belanja online (daring). Jika membeli makanan di rumah makan, jangan makan di tempat tapi dibawa ke rumah masing-masing,” imbau Dadang Naser.
Pergerakan barang dan orang dengan moda transportasi juga dihentikan untuk sementara waktu, kecuali untuk angkutan barang kebutuhan medis, bahan pokok, distribusi barang ke pasar, peredaran uang, bahan bakar minyak (BBM), bahan baku industri, ekspor impor, jasa pengiriman, bus jemputan karyawan, serta kegiatan pertahanan dan keamanan.
“Jika suhu tubuh kita tidak normal, jangan berkendara atau bepergian. Untuk kendaraan pribadi, penumpangnya maksimal 50% kapasitas kendaraan dan hanya digunakan untuk aktivitas mendesak, seperti bekerja atau belanja kebutuhan pokok. Jangan lupa selalu gunakan masker saat berkendara, dan begitu sampai di rumah, kendaraan harus langsung disemprot dengan disinfektan,” bebernya.
Baca Juga: Ada 17 Titik Check Point Selama PSBB Diberlakukan di KBB, Ini 3 Lokasi Besarnya
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfo) Kab. Bandung Yudi Abdurahman menambahkan, kegiatan pendidikan di sekolah dan institusi pendidikan untuk sementara dihentikan dan dilakukan dengan metode jarak jauh secara daring. Kecuali bagi lembaga pendidikan, pelatihan dan penelitian berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Pergub PSBB Bandung Raya: Belajar, Ibadah dan Kerja di Rumah
Begitu pula dengan aktivitas kerja yang dihentikan untuk sementara dan juga dilakukan secara daring, kecuali perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat.
Antara lain pelayanan penanggulangan kebencanaan, kesehatan, perhubungan, persampahan, pemadam kebakaran, ketentraman dan ketertiban, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, sosial, pemakaman, penerimaan, pengeluaran, dan pengelolaan keuangan daerah.
“Pelaku usaha yang bergerak di sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri juga bisa tetap beroperasi. Namun pimpinan tempat kerja wajib membatasi interaksi di kantor, menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 di tempat kerja dan melarang karyawan sakit tetap bekerja,” pungkasnya.
(ysf/radarbandung.id)