RADARBANDUNG.id – Pemkab Cianjur, Jawa Barat telah memberlakukan karantina lokal.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi pendatang atau pemudik yang masuk ke wilayahnya, terutama dari zona merah corona (covid-19).
Karantina lokal melibatkan aparat keamanan TNI/Polri, Satpol PP dan dinas terkait yang akan berjaga di sejumlah titik perbatasan menuju atau keluar Cianjur.
Petugas akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan kesehatan bagi warga yang melintas, sedangkan warga luar di arahkan kembali pulang.
Baca Juga: Bandung Berlakukan Buka-tutup Ruas Jalan Utama sampai 9 April 2020
Netty Prasetiyani: Segera Berlakukan Karantina Wilayah, Jangan Benturkan Rakyat dengan Hukum
“Bagi pemudik yang hendak pulang ke Cianjur, akan didata dan dilakukan karantina selama 14 hari, meskipun kami sudah mengimbau agar warga asal Cianjur, tidak mudik sampai KLB COVID-19 berakhir,” ujar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur.
“Bagi warga luar dianjurkan untuk kembali ke kotanya masing-masing,” tambahnya.
Bagi pemudik yang sudah telanjur berada di kampung halamannya di Cianjur, diimbau melakukan isolasi mandiri dengan tidak keluar rumah selama 14 hari.
Sedangkan bagi mereka yang berencana mudik dari sejumlah wilayah zona merah, akan diarahkan petugas kembali ke perantauan masing-masing guna menghindari membawa virus corona ke Cianjur yang masih berstatus hijau.
Baca Juga: Viral, Video Ridwan Kamil Isyaratkan Bandung Lockdown, Benarkah?
Jabar Matangkan Rencana Lockdown Wilayah yang Masuk Zona Merah Penyebaran COVID-19
“Meskipun mereka warga Cianjur yang baru pulang bepergian, akan dilakukan pendataan dan mereka akan diawasi selama 14 hari oleh pihak RT, RW, aparat desa dan Babinkamtibmas tempatnya berdomisili,” katanya.
Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi berubahnya status Cianjur menjadi kuning atau merah karena warganya terpapar virus corona, meskipun hingga saat ini belum ada warga yang dinyatakan positif, namun jumlah ODP meningkat.