RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap hasil penyelidikan atas tindak pidana kasus fidusia. Pihak Kepolisian menyita 342 sepeda motor dan enam mobil sebagai barang bukti.
Ratusan kendaraan itu diamankan dari tiga gudang di wilayah Kota Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso menerangkan, ketiga gudang itu berada di kawasan Komplek Cibolerang Indah Marga Jaya II, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Baca Juga:
Gara-gara Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Bandung Tega Habisi Nyawa Istrinya
Hasil Autopsi Keluar, Misteri Penyebab Tewasnya ‘Anjanii Bee’ Mulai Terkuak
“Dari gudang pertama diamankan 6 mobil dan 104 sepeda motor. Gudang kedua 103 motor, dan gudang tiga 116 motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 unit mobil dan 324 sepeda motor,” ucap Saptono saat melakukan jumpa pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/3/2020).
Saptono mengungkapkan, ratusan kendaraan bermotor yang merupakan objek jaminan fidusia itu dialihkan atau digadaikan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
“Ini kasus fidusia yang mengalihkan atau menggadaikan objek jaminan fidusia tanpa perizinan tertulis dari pemilik,” terang Saptono.
Dari hasil pengembangan, pihak Kepolisian berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Ketiga orang itu berinisial LM, W dan KS.
Saptono menjelaskan, kasus itu bermula saat LM yang bertindak selaku pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan berupa mobil kepada W. “Kemudian, W yang diketahui merupakan anak dari LM menggadaikan kendaraan tersebut kepada KS senilai Rp25 juta,” imbuhnya.