RADARBANDUNG.id, BANDUNG- PT KAI memperpanjang kebijakan pengembalian 100% untuk pembatalan tiket kereta api hingga keberangkatan 4 Juni atau H+10 Lebaran.
Sebelumnya kebijakan itu, hanya berlaku sampai 29 Mei 2020.
“Hal ini untuk mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19,” ungkap Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea, melalu siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Volume Penumpang Anjlok, 37 Perjalanan Kereta dari Stasiun Bandung Dibatalkan
Penumpang, jelasnya, dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan.
Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.
Baca Juga: EDARAN MENAG: Salat Id Ditiadakan, Tarawih di Rumah, Bukber juga Dilarang
“Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya,” ujarnya.
Noxy menambahkan, sesuai arahan pemerintah, agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api. Karena dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.
Baca Juga: PT KAI Daop II Bandung Pangkas Jarak 4 Perjalanan Kereta
Terkait jumlah pembatalan tiket, lanjut Noxy, tercatat sekitar 36.000 penumpang yang telah melakukan pembatalan sejak 1 hingga 5 Maret lalu.
Noxy pun mengaku, jumlah penumpang di Daop 2, baik untuk KA Lokal maupun KA Jarak Jauh mengalami penurunan hingga 60 persen dibandingkan periode yang sama bulan April tahun lalu.
Baca Juga: Ulama Saudi: Istri Berhak ‘Tendang’ Suami dari Ranjang Jika Khawatir Tertular Virus Corona
“Berbagai upaya terus dilakukan PT KAI Daop 2 untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Setelah sebelumnya membatasi kapasitas penumpang KA Lokal menjadi 75% dari semula 150%, maka mulai 7 April, kapasitasnya dibatasi lagi menjadi hanya 50%,” terang Noxy.
Menurut Noxy, hal itu sejalan dengan upaya physical distancing untuk menjaga jarak antar penumpang dalam rangka pencegahan penularan virus corona.
Baca Juga: VIRAL! Video 2 Anak Kecil Ikut ke RSUD Cililin KBB setelah Kedua Orangtuanya Positif Corona
Adapun teknis pembatasan kapasitas penumpang sudah diatur melalui ticketing system PT KAI.
Pada saat pembeliaan tiket, sistem secara otomatis hanya menjual kapasitas tempat duduk sebanyak 50 persen saja.
“Kapasitas penumpang dalam satu kereta KA Lokal (bukan satu rangkaian KA) normalnya bisa mencapai 159 penumpang, maka mulai 7 April menjadi sekitar 80 penumpang per satu kereta. Tentu hal ini akan membuat jarak antar satu penumpang dengan penumpang lainnya semakin jauh dalam upaya social distancing,” pungkas Noxy.
(muh)