RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan anak menolak tawaran bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor berkaitan dengan pandemi virus corona. Alasannya, ia tetap ingin tinggal di Lapas karena merasa punya kewajiban mengajar agama.
Informasi itu disampaikan oleh kuasa hukum, Ichwan Tuankotta. Kliennya ia sebut masuk dalam kategori menerima pembebasan yang dibuat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) karena sudah menjalani dua per tiga masa hukumannya.
Baca Juga: Social Distancing Tak Maksimal, Pemprov Jabar Kaji Penerapan Jam Malam
Total masa hukuman pria yang terkenal memiliki rambut panjang berwarna kuning tersebut selama tiga tahun.
“Kebetulan beliau kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan klasifikasi yang disampaikan Menkum HAM, beliau masuk dan bisa bebas. Cuma menolak,” kata Ichwan dia saat dihubungi, Senin (6/4).
Sejauh ini, salah satu aktivitas kliennya selama di tahanan adalah mengajar napi lain. Hal ini pula yang menjadi alasan penolakan tawaran pembebasan dari pihak lapas.
Ia mengklaim bahwa banyak narapidana disana menjadi murid dari Bahar bin Smith. Sehingga, ada tanggung jawab yang dirasa tidak bisa ditinggalkan.
“Semua mantan preman semua kan alhamdulilah hampir sebagian besar murid beliau. Dia ngajar ilmu agama. Hampir seluruh (warga) binaan di lapas itu sebagian besar ngaji sama habib Bahar,” pungkasnya.
(bbb)