MUI Kota Bandung Keluarkan Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan surat imbauan untuk kaum muslim selama Bulan Ramadan 1441 H/tahun 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Imbauan tertuang dalam surat No. 506/A/MUI-KB/IV/2020 yang ditandatangani oleh Ketua MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl dan sekretarisnya Irfan Safrudin.
Baca Juga: EDARAN MENAG: Salat Id Ditiadakan, Tarawih di Rumah, Bukber juga Dilarang
MUI Kota Bandung selanjutnya menerbitkan surat edaran berupa panduan tambahan bagi seluruh warga Kota Bandung, khusus menghadapi bulan Ramadan.
Berikut ini isi lengkap Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut:
Baca Juga: Ketua MUI Jabar: Fatwa Haram Mudik Harus Segera Dikeluarkan
1.Bahwa sebagai umat Islam kita berkewajiban beriman untuk bertawakal kepada Allah SWT dan berihtiar semaksimal mungkin dalam usaha mencegah penyebaran terpaparnya Virus Corona (Covid-19) kepada diri sendiri, keluarga dan orang lain.
2.MUI Kota Bandung mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung untuk meningkatkan taqarrub kepada Allah SWT, serta mentaati dan melaksanakan panduan dan protokoler tindakan preventif yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong MUI Keluarkan Fatwa Haram Mudik
3.Mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung agar menghindari kegiatan dan beraktivitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk aktivitas ibadah salat berjamaah di masjid, seperti termasuk salat berjamaah lima waktu dan salat Jumat sesuai dengan Fatwa MUI Pusat.
4.Melakukan kegiatan di rumah dengan mengajak keluarga dengan cara memperbanyak ibadah sunnah, membaca Al Quran, dzikir dan berdoa.
Baca Juga: 68 Positif COVID-19, Kota Bandung Bisa Diusulkan Terapkan PSBB Tahap 2
5.Khusus untuk bulan Ramadan:
a.Umat Islam selain diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan syara, juga diperintahkan untuk memperbanyak amal saleh.
Baca Juga: Jelang PSBB Bandung Raya, Oded Gencarkan Kajian dan Komunikasi dengan Tetangga
b.Buka puasa dan sahur hendaknya dilakukan oleh individu bersama keluarga inti, tidak menyelenggarakan acara buka puasa dan sahur bersama yang mengundang banyak orang.
c.Salat sunat tarawih dilakukan secara berjemaah dengan keluarga atau sendiri di rumah masing-masing, tidak di masjid atau di musala atau di tempat lain yang dihadiri banyak orang.
Baca Juga: 17 Ribu Pemudik dari Zona Merah Covid-19 Lolos Masuk Cianjur
d.Tadarrus Al-Qur’an dilakukan secara individual di rumah masing-masing.
e.Tidak melakukan i’tikaf (secara berjamaah)
f.Tidak menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran dan ceramah-ceramah lainnya dengan mengundang banyak orang.
Baca Juga: MUI: Dana Zakat Bisa Difokuskan untuk Kebutuhan APD
g.Mengumandangkan takbir (takbiran) pada malam Idulfitri atau Subuh dilakukan secara individual di rumah masing-masing.
h.Tidak melaksanakan salat sunat Idufitri di lapangan atau di masjid.
i.Tidak menyelenggarakan acara halal bil halal atau acara lainnya dengan mengundang banyak orang baik di Kota Bandung atau sengaja ke luar Kota Bandung.
Baca Juga: MUI: Dana Zakat Bisa Difokuskan untuk Kebutuhan APD
j.Pemberian dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh ditingkatkan dengan tanpa mengumpulkan orang banyak.
k.Manfaatkan media sosial untuk dakwah islamiyah.
6.Diimbau kepada seluruh warga Kota Bandung, demi kemaslahatan & untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan menahan diri disertai bertawakal kepada Allah SWT, tidak melakukan mudik ke kampungnya masing-masing.
Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Revisi Hari Libur dan Cuti Bersama 2020
7.Diimbau kepada seluruh pimpinan MUI kecamatan dan kelurahan se-Kota Bandung agar mengedukasi masyarakat di sekitarnya, untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat serta disiplin untuk menghindari penularan virus corona Covid-19.
8.Surat edaran ini dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkan pernyataan resmi pemerintah Pusat atau pemerintah daerah yang menyatakan bahwa keadaan telah aman dari penyebaran Covid-19.
(ysf/radarbandung.id)