News

Driver Ojol di Bandung Dikeroyok, Motor, Ponsel dan Pesanan Makanan Dirampas

Radar Bandung - 15/04/2020, 23:22 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Driver Ojol di Bandung Dikeroyok, Motor, Ponsel dan Pesanan Makanan Dirampas
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Driver Ojol di Bandung Dikeroyok saat Hendak Antar Makanan, Motor, Ponsel dan Pesanan Dirampas.

Seorang driver ojek online (ojol) di Kota Bandung menjadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas).

Korban Taufik Hidayat (29),  babak belur setelah dikeroyok tujuh orang di Jalan Cisaranten Kulon, Kelurahan Cisaranten, Arcamanik, Kota Bandung.

Tak sampai di situ, saat korban tak berdaya, pelaku merampas sepeda motor dan telepon seluler (ponsel), bahkan makanan pesanan yang hendak diantarkan oleh korban.

Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Suparma mengungkapkan, peristiwa terjadi Rabu (8/4/2020) malam sekitar pukul 21.00 Wib saat korban hendak mengantarkan pesanan makanan.

Saat melintasi Jalan Cisaranten Kulon, tepatnya di depan kantor pos, korban berpapasan dengan kelompok bermotor ketujuh pelaku tersebut.

Saat ini, lima orang dari tujuh orang terduga pelaku sudah diamankan Kepolisian. Sedangkan dua pelaku utama, berinisial Og dan Al masih buron.

“Pelaku saling kenal karena mereka satu kelompok. Lima orang sudah diamankan, sementara dua pelaku masih DPO. Kami juga tengah melakukan pencarian barang, sepeda motor dan handphone milik korban,” ungkap Suparma, Rabu (15/4/2020).

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku.

Dari lima pelaku yang telah diamankan, tiga diantaranya ditetapkan tersangka, yakni Eka Irwansyah (26), Indra Desta Permana (27), dan RT (masih di bawah umur).

Berdasarkan hasil penyidikan, dua dari lima terduga pelaku tak terbukti terlibat melakukan pengeroyokan. Jadi keduanya, yakni Tendi dan Dadan berstatus sebagai saksi.

Tersangka Eka dan Indra, keduanya warga Jalan Cinangka, Kel. Pasirwangi, Kec. Ujungberung, Kota Bandung ditahan di Mapolsek Arcamanik. Sementara terhadap RT yang masih dibawah umur dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak.

Suparma mengatakan, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan (Curas) dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(ysf/radarbandung.id)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.