Menkes Terawan Setujui PSBB Jabar
RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pengajuan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi yang dilayangkan Pemprov Jabar disetujui Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Persetujuan PSBB tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) NOMOR HK.07.01 I MENKES/289/ 2020 tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Pertimbangan pengajuan berdasarkan beberapa poin. Yakni, peningkatan penyebaran kasus virus corona (Covid-19) berlangsung signifikan dan cepat diiringi kejadian transmisi lokal di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya diperlukan PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk menekan penyebaran virus corona.
Hasil pertimbangan pengajuan tersebut, Menkes menetapkan melalui surat tertanggal 1 Mei 2020 bahwa PSBB di wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan virus corona (covid-19).
Dalam surat itu terlampir isi bahwa pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan menyosialisasikannya pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Kebijakan ini dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran
Pemprov Jawa Barat pun harus mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk kabupaten kota di wilayahnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam rakor via videoconference bersama bupati/wali kota 17 daerah yang belum menggelar PSBB di Jabar disepakati soal pengajuan PSBB Provinsi Jabar ke Kemenkes. (Baca Juga: Jabar Sepakat Ajukan PSBB Tingkat Provinsi, Kemungkinan Berlaku Mulai 6 Mei)
Usai rakor tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyimpulkan, PSBB Tingkat Provinsi merupakan kebutuhan di Jawa Barat.
Ridwan Kamil menyatakan, jika pengajuan disetujui akhir pekan ini, maka PSBB Tingkat Provinsi Jabar kemungkinan diterapkan mulai Rabu, 6 Mei 2020.
“Jadi, proses persetujuan oleh Kementerian Kesehatan biasanya diberikan di hari Sabtu. Kemudian dari hari ini sampai Selasa (5/5/20) minggu depan, saya titip bapak/ibu (bupati/wali kota) sudah melakukan sosialisasi di media masa, di RT/RW tentang apa itu persiapan PSBB di wilayahnya masing-masing supaya dapat pengondisian di masyarakat,” ujarnya.
(ysf)