News

Kota Bandung Bakal Lanjut Terapkan PSBB Tingkat Provinsi Mulai Rabu (6/5)

Radar Bandung - 04/05/2020, 14:51 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kota Bandung Bakal Lanjut Terapkan PSBB Tingkat Provinsi Mulai Rabu (6/5)
Wali Kota Bandung Oded M. Danial (humasbandung)

Kota Bandung Bakal Lanjut Terapkan PSBB Tingkat Provinsi Mulai Rabu (6/5)

RADARBANDUNG.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bandung akan berakhir Selasa (5/5) besok.

Baca Juga: Dear Warga Jabar, Ini Petunjuk Terbaru Ridwan Kamil soal PSBB Provinsi

Selanjutnya, Kota Bandung akan mengikuti PSBB Tingkat Provinsi yang akan dimulai pada Rabu (6/5) hingga 19 Mei 2020.

“Jadi, untuk PSBB Kota Bandung sendiri sudah berakhir 5 Mei (tidak diperpanjang). Selanjutnya kita akan ikuti PSBB Provinsi yang akan dilaksanakan 14 hari sejak tanggal 6 Mei ,” ungkap Wali Kota Bandung Oded M. Danial kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Baca Juga: Direstui Menkes, PSBB Provinsi Jabar Berlaku Mulai 6 Mei 2020

Oded mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi sementara PSBB Kota Bandung, laju pertambahan pasien yang terpapar Covid-19 mengalami perlambatan.

“Memang tidak berhenti sama sekali (pasien positif Covid-19) tapi grafiknya mengalami perlambatan,” terang Oded.

Ia berharap, dengan dilaksanakan PSBB masyarakat kian paham pentingnya PSBB.

Meskipun yang akan diterapkan selanjutnya usai PSBB Bandung Raya berakhir adalah PSBB tingkat provinsi, namun Oded mengatakan, pelaksana di lapangan tetap ada di Kota Bandung.

“Sehingga beberapa hal tidak akan berubah, seperti lokasi check point dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Baca Juga: PSBB Provinsi, Ridwan Kamil: Jabar Siapkan Dana Rp10,8 Triliun

Namun, untuk hal-hal teknis tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh masyarakat selama PSBB Provinsi nantinya akan dibicarakan lebih lanjut.

“Untuk detail pelaksanaan PSBB Provinsi kita akan bicarakan lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, untuk juklak dan juknis pelaksanaan PSBB provinsi ini, logikanya memang harus menggunakan peraturan gubernur (Pergub).

“Sepengetahuan saya, Pergub-nya sekarang tengah dibuat,” katanya.

Di sisi lain, Perwal juga memiliki tenggat waktu. Jadi, saat tenggat waktu itu habis, maka yang berlaku adalah Pergub.

(mur)


Terkait Kota Bandung
location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.