RADARBANDUNG.id – Masih ingat Syekh Puji? Pengusaha sukses yang pernah dipenjara 4 tahun karena menikahi bocah 12 tahun itu kembali membuat heboh.
Sebelumnya, Syekh Puji pernah viral karena menikahi gadis 12 tahun bernama Ulfa.
Kali ini, pria bernama asli Pujiono Cahyo Widianto itu kembali santer terdengar, lantaran kini dia mengulangi perbuatannya.
Bahkan, Syekh Puji sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena diduga menikahi bocah berusia 7 tahun.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar ada laporan. Yang bersangkutan dilaporkan dugaan pencabulan dari pernikahan dini,” kata Iskandar saat dihubungi, Rabu (1/4/2020).
Namun, Iskandar belum mau memerinci siapa korban dan di mana Syekh Puji menikahinya.
Menurut dia, kasus ini masih dalam pendalaman penyidik. “Penyidik masih bekerja memeriksa saksi-saksi,” sambung perwira menengah ini.
Selain memeriksa saksi-saksi penyidik juga membawa korban ke rumah sakit untuk divisum. Hal ini untuk mengetahui apakah korban sudah disetubuhi atau belum oleh Syekh Puji.
Syekh Puji sudah membuat heboh pada 2008 lalu dengan menikahi gadis berusia 12 tahun.
Saat itu dia dipolisikan juga dan majelis hakim PN Kab Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
Informasi dugaan pernikahan Syekh Puji kali ini juga dibenarkan Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait.
Menurut Arist, pernikahan tersebut terjadi pada tahun 2016 dan baru dilaporkan oleh keluarganya sendiri ke Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya itu, pria asal Semarang, Jawa Tengah tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Bahkan, terancam dikebiri.
“Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik,” kata Arist.
Arist menyebut Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang akan mengawal kasus tersebut.
Arist berharap Polda Jateng segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap serta menahan pria berjanggut lebat tersebut.
“Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa,” tegas Arist.
(pojoksatu/jpnn/ysf)