News

PNS Dilarang Mudik!

Radar Bandung - 08/04/2020, 18:25 WIB
Ali Yusuf
Ali Yusuf
Tim Redaksi
PNS Dilarang Mudik!
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id- MenPAN-RB Tjahjo Kumolo kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait larangan mudik dan kewajiban mengenakan masker bagi seluruh PNS.

Edaran kali ini lebih tegas dibandingkan sebelumnya karena ada sanksi bagi PNS dan keluarganya yang nekat ke luar daerah atau mudik.

“Saya ingatkan lagi, PNS tidak boleh mudik atau bepergian ke luar kota. Kalau masih nekat ada sanksi disiplin yang akan diberlakukan,” ujar Menteri Tjahjo, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga: Susul Jakarta, Ridwan Kamil Sebut 5 Daerah di Jabar Ajukan PSBB

Larangan PNS mudik tertuang dalam SE Menteri PAN-RB No. 41/2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Apabila SE sebelumnya sifatnya mengimbau, SE 41/2020 ini secara tegas melarang kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik, pemberian sanksi jika melanggar dan kewajiban ASN memakai masker.

Baca Juga: Efek Corona di Jabar: 5 Ribu Pekerja Kena PHK, 14 Ribu Dirumahkan

“Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran serta mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas pendudukan dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” bunyi SE MenPAN-RB tertanggal 6 April.

Bagi PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah harus terlebih dahulu mendapat izin dari atasan masing-masing.

Baca Juga: Pemprov Jabar Wajibkan Semua Warga Pakai Masker Kain Saat Keluar Rumah

Pengawasan dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada setiap instansi pemerintah. PPK memiliki peran untuk memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah menjalankan surat edaran tersebut.

“ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

Baca Juga: Sepenggal Kisah Pilu Tenaga Medis Ketika Dikunjungi Ridwan Kamil

Selain pembatasan mobilitas, ASN dapat berkontribusi dalam pencegahan dampak sosial Covid-19, antara lain dengan melaksanakan tugas-tugas kedinasan di rumah (WFH), menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, serta menyampaikan informasi positif dan benar kepada masyarakat terkait pencegahan Covid-19.

Sementara itu, PPK dapat menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: PSBB di Jakarta Mulai Jumat, Ini Rincian Kebijakan Anies

Lebih lanjut, sebagai upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan penyebaran Covid-19, ASN dapat mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik sampai Indonesia dinyatakan bebas dari Covid-19.

Baca Juga: Perhatian! Mulai 12 April, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah tanpa kecuali.

Kemudian menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing). Secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Selain itu, mereka juga diminta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

(esy/jpnn/radarbandung.id)


Terkait News
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola
News
Badan Bank Tanah Serahkan Pedoman Akuntansi ke BPK untuk Perkuat Tata Kelola

  RADARBANDUNG.id –  Dalam rangka memperkuat tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Badan Bank Tanah secara resmi menyerahkan Pedoman Akuntansi Badan Bank Tanah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penyerahan ini dilangsungkan pada Rabu (30/7/2025) di Aula MM Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung. Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya mendorong […]

Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel
News
Pelapor Khusus PBB Ungkap Daftar Perusahaan yang Membantu Israel

RADARBANDUNG.id- Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) merilis laporan terbaru terkait perusahaan mana saja yang membantu agresi militer Israel ke Palestina. Setidaknya terdapat 48 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor yang tercatat. Pelapor Khusus PBB, Francesca Albanese dalam laporannya seperti dikutip Aljazeera mengatakan puluhan Perusahaan itu bergerak di sektor teknologi, militer, konstruksi sipil, energi, finansial hingga agrikultur. Adapun, […]

Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025
News
Selamat! Serafin Ernesta dan Arif Muhaemin Terpilih sebagai Mojang Jajaka Jawa Barat 2025

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Pemilihan Mojang Jajaka Jawa Barat 2025 telah berakhir. Setelah melalui persaingan ketat, Serafin Ernesta Putri dan Arif Muhaemin dinyatakan sebagai Mojang Jajaka Pinilih 2025. Pengumuman disampaikan secara langsung dalam acara puncak grand final yang diadakan di Trans Convention Centre, Kota Bandung, Minggu 20 Juli 2025. Selain mendapatkan gelar, Serafin dan Arif juga berhak […]

Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda
News
Perkuat Kolaborasi Pemkot Bandung, Pocari Sweat Run Indonesia 2025 Hadirkan Pengalaman Berbeda

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Gelaran kegiatan lari hybrid tahunan terbesar di Indonesia, POCARI SWEAT Run Indonesia yang ke-12 diselenggarakan selama 2 hari pada 19-20 Juli 2025 di Kota Bandung. Total sebanyak 16.000 pelari berlari bersama secara offline di Balai Kota Bandung dan 30.435 pelari berlari bersamaan secara virtual dari Aceh hingga Papua. Hadir sebagai narasumber di konferensi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.