RADARBANDUNG.id, Masyarakat penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berkarir di perusahaan BUMN. Banyak di antara mereka yang memiliki kinerja dan prestasi yang bagus.
Executive Vice President Talent Development PLN, Karyawan Aji menyatakan pihaknya mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas dalam proses penerimaan karyawan. Meski ada penyesuaian, namun hampir semua prosedur dan persyaratan tidak dibedakan.
Hal tersebut sesuai peraturan dalam bentuk SK Direksi tentang Rekrutmen, kepada calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan. Misalnya, dalam operasional pelaksanaan ujian, mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus apabila diperlukan.
“Demikian juga untuk tes kesehatan, maka ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Minggu (8/12/2019).
Di tahun 2019 ini, papar Aji, ada tiga orang penyandang disabilitas yang sedang mengikuti pelatihan sambil bekerja (on the job training). Mereka rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus dalam hal soft competency maupun hard competency.
Ketiganya adalah Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan; Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit; serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.
Demikian juga bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui pengumumannya Nomor. 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019.
Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitas. Disabilitas yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik).
Semua itu dilengkapi dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
Terpisah, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian, Yedi Sabaryadi mengemukakan, secara umum proses rekrutmen untuk calon pegawai disabilitas, mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan Reformasi Birokrasi.
“Berdasarkan proses rekrutmen dari tahun 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri – Medan, dan ybs ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2018 ada juga pegawai disabilitas yang bekerja pada Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dengan posisi sebagai analis statistik,” katanya.
“Tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini,” pungkasnya.