RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Tarif ojek online (ojol) naik, di mana tarif batas bawah (TBB) yang semulanya sebesar Rp 2.000 per kilometer (km) akan menjadi Rp 2.250 per km.
Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada 16 Maret dan hanya akan berlaku untuk Zona II, yakni Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi.
“Untuk zona II, kenaikannya Rp 250 per km, sehingga tarif batas bawah menjadi Rp 2.250 dari Rp 2.000. Lalu tarif batas atas menjadi Rp 2.650,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan di kantornya, Selasa (10/3).
Baca Juga:
Ribuan Driver Ojol Merasa Terancam
Driver Ojol Wanita Setangguh Pria
Dengan adanya kenaikan ini, maka tarif flat per 4 km dari kisaran Rp 8.000 sampai Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500.
“Itu biaya jasa minimal kenaikan, setelah kita lakukan penyesuaian, menjadi Rp 9.000 batas bawahnya sampai Rp 10.500. Kalau dulu kan Rp 8.000 sampai Rp 10.000,” terangnya.
Menurutnya, kenaikan ini tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan para driver, tapi berdasarkan perkembangan perekonomian, khususnya di ibu kita yang begitu pesat.
“Perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya. Jadi, kita melakukan penghitungan kembali,” tutup dia.
Terpisah, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah ini.
“Atas pengumuman dan keputusan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub mengenai kenaikan tarif ojol pada Zona II per hari ini Selasa (10/3) dimana Batas Bawah Rp 2.250 per km dan Batas Atas Rp 2.650 per km serta Flagfall Rp 10.500 (4km),” katanya.