
Ridwan Kamil Larang Perayaan Tahun Baru, Terbitkan SE Wisatawan Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen
RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan berlaku untuk perayaan dalam maupun luar ruangan. Terkait itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa. Surat tersebut Ridwan Kamil tujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar. […]