
Pengganti Jemaah Haji Khusus Harus Penuhi Dua Syarat dari Penyelenggaraan yang Sama dan Punya Nomor Porsi, Ini Penjelasan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief
RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Sebanyak 16.305 jemaah haji khusus telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1446 Hijriah /2025 Masehi. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap membuka peluang penggantian jika ada jemaah yang menunda atau membatalkan keberangkatan haji. Mereka harus memenuhi dua syarat pengganti haji. Baca Juga : Hasil Liga 1: Persebaya Surabaya Kalahkan Persib Bandung 4-1, […]