News

Eks Dirut Pertamina Rugikan Negara Rp568 M

Radar Bandung - 01/02/2019, 00:33 WIB

Tim Redaksi
Eks Dirut Pertamina Rugikan Negara Rp568 M
Sebuah kapal besar milik Pertamina melakukan aktivitas Oil Boom. (PAKSI SANDANG PRABOWO/Kaltim Post/Jawa Pos Group)

RADARBANDUNG.ID, Jaksa mendakwa Karen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT. Pertamina, yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya.

Ketentuan atau Pedoman Investasi lainnya, yakni dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia. Yaitu telah memutuskan melakukan Investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan atau kajian terlebih dahulu.

Selain itu, menyutujui PI Blok BMG tanpa adanya Due Diligence serta tanpa adanya Analisa Risiko yang kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya pesetujuan dari Bagian Legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

“Sehingga, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Roc Oil Company Limited Australia,” ucap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Atas perbuatan itu, Karen diduga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 568.066.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Soewarno, akuntan independen, nomor:032/LAI/PPD/KA.SW/XII/2017.

Karena didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan berencana mengajukan nota keberatan terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Tadinya saya memang berharap bahwa eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini, tapi memang harus menunggu pekan depan tidak apa-apa. Kita ikuti saja prosesnya,” kata Karen usai sidang.

Dirinya merasa tidak pernah merendahkan PT Pertamina. Sehingga pada investasi Participating Interest (PI) di Blok BMG Australia dinilai telah merugikan negara.

“Malah saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra-putri terbaik Indonesia, ya,” tegas Karen.

Sementara itu, penasihat hukum Karen, Soesilo Aribowo menilai bahwa kliennya tidak melanggar prosedur dalam investasi PT Pertamina yakni akusisi dalam bentuk participating interest sebesar 10 persen di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, dari Roc Oil Company (ROC) Limited pada tahun 2009.

Soesilo mengklaim bahwa kliennya telah bekerja sesuai prosedur terkait investasi yang dilakukan PT Pertamina.

“Investasi ini merupakan tindak lanjut dari amanah yang diberikan oleh pemegang saham kepada direksi PT Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi migas Pertamina sebagaimana tertuang dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RPJP) 2009-2013 yang selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009,” ujarnya.

Untuk menjalankan amanah dan aksi korporasi tersebut, lanjut Soesilo, pihak direksi melakukannya secara profesional dan terukur seperti yang telah dilakukan dalam mengakusisi blok Migas di Tuban, Jawa Timur (Jatim), sehingga mendapat pujian dari berbagai kalangan.

Menurut Soesilo, akusisi Blok BMG sudah mendapat persetujuan dari pihak-pihak terkait, termasuk dari Dewan Komisaris (Dekom) Pertamina.

Hal ini menepis tuduhan jaksa penuntut umum bahwa investasi ini belum disetujui Dekom.

“Disetujui oleh Dewan Komisaris Pertamina yang di dalam surat persetujuannya secara jelas menyatakan persetujuan tanpa syarat-syarat apapun,” jelasnya.
(jpc)


Terkait News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar
News
Kunjungi SMA Taruna Nusantara di Kota Cimahi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Usulkan Bangun Trotoar

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi belum lama ini mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi, Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang sering mengenakan pakaian dinas serba putih tersebut memberikan wejangan penting untuk siswa-siswi SMA Taruna Nusantara, serta Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dan alumnus. Dari […]

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani
News
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Tegaskan Tidak Masalah Diterpa Isu dan Badai, yang Penting Cepat dan Menangani

RADARBANDUNG.ID, KOTA CIMAHI- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pidato saat mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi. Sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menerangkan, tidak mungkin menghadapi satu sekolah. “Saya menghadapi tawuran, segala macem yang kemaren,” Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi mengatakan, mengambil pijakan yang cepat, walaupun tanpa kajian. “Engga ada urusan, ini […]

ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya
News
ITB Apresiasi Presiden, Kapolri dan DPR Atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

RADARBANDUNG.id, JAKARTA- Institut Teknologi Bandung (ITB) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangguhan penahanan mahasiswinya berinisial SSS terkait meme Prabowo dan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). ITB akan memberikan pembinaan dan edukasi kepada mahasiswinya itu agar tindakan serupa tidak terulang. “ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik […]

Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo
News
Lapor ke Prabowo, Driver Ojol se-Jabar Tolak Rencana Merger Grab-GoTo

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Perkumpulan Online Roda Dua Se-Jawa Barat atau POROS menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang berisi penolakan rencana merger Grab-Goto atau akuisisi Goto. Surat terbuka itu disampaikan pada 10 Mei 2025 dengan menegaskan tujuh alasan penolakan aksi korporasi yang tengah ramai itu karena sangat berdampak tak hanya bagi driver, konsumen, tapi […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.