RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menunjuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum. Pria yang akrab disapa BW itu ditunjuk untuk menangani sengketa pemilu 2019 yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, BW ditunjuk untuk membuktikan telah terjadi korupsi politik di pilpres 2019 ini. Salah satunya bentuknya adalah money politic atau politik uang.
“Kenapa kami tunjuk Bambang Widjojanto, untuk melawan korupsi politik. Korupsi politik itu adalah serangan fajar. Itu luar biasa indikasinya,” ujar Andre dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (25/5).
Menurut Andre, BW merupakan salah satu pejuang pemberantasan korupsi. Sehingga sangat tepat jika yang bersangkutan menangani korupsi politik yang diduga terjadi di hajatan lima tahunan ini.
”Korupsi politik adalah nenek moyangnya korupsi. Jadi, kami memilih BW karena kami mau melawan korupsi politik. Dan kami berharap MK jangan masuk pusaran korupsi politik,” katanya.
Terpisah, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin, Jerry Sambuaga berharap bukti-bukti yang dibawa BPN dalam sengketa di MK, kuat. Pasalnya, belum lama ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penolakan terhadap aduan yang dilakukan BPN soal dugaan adanya kecurangan pilpres.
“Saya ingin menggarisbawahi jumlah jarak suara kan 16 juta lebih. Ya hendaknya mereka harus membawa bukti yang kredibel,” katanya.
Jerry menyindir, BPN tidak hanya membawa bukti-bukti berupa pemberitaan di media seperti yang dulu dilakukan di Bawaslu. Melainkan, bukti-bukti yang cukup kuat untuk dibawa ke MK.
“Jangan hanya bawa bukti-bukti dari media. Itu yang membuat kita pesimistis. Di Bawaslu saja sudah ditolak, apalagi di MK,” katanya.
Meski demikian, Jerry mengapresiasi akhirnya BPN menempuh jalur konstitusi untuk membuktikan adanya dugaan kecurangan di pilpres 2019. Sehingga tidak lagi hanya melakukan klaim-klaim yang disebarkan melalui pemberitaan media.
“Ya, saya menyampaikan akhirnya Pak Prabowo menggunakan jalur resmi yang sudah disediakan konstitusi,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dalam gugatannya ke MK, Prabowo-Sandi diwakili tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto (BW), Jumat (24/5) malam. BW tiba bersama Hashim Djojohadikusumo, yang menjadi penanggung jawab tim hukum Badan BPN Prabowo-Sandi.
Saat mendaftarkan gugatan, tim Prabowo-Sandi mengajukan 51 bukti gugatan. Mereka sudah siap membeberkan bukti-bukti dugaan kecurangan pemilu 2019 dalam sidang MK.
Adapun MK akan menggelar sidang perdana pada 14 Juni 2019. Kemudian, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan.
Jika berlanjut, sidang berakhir pada 24 Juni 2019. Selanjutnya, putusan akan dibacakan pada 28 Juni 2019.
Reporter : Gunawan Wibisono/JawaPos.Com