RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Bea Cukai Bandung menggagalkan upaya penyelundupan narkotika 2085 gram di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Kamis (6/6/2019).
Bertepatan di momen Lebaran tersebut dinodai wanita berinisial WB (50) rute penerbangan OD 302 Kuala Lumpur-Bandung, dengan membawa koper berisi novel yang diselipkan narkotika terbungkus alumuniumfoil .
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Saefulloh Nasution menyebut, kerugian yang ditaksir capai Rp4 miliar lebih.
“Modus seperti ini bukan yang pertama kalinya, tapi untuk di Kota Bandung baru pertama dari total 20 kasus selama 2019,” ujar Nasution di AulaKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung, Selasa (11/6/2019).
Nasution menyebut, hampir setiap perayaan besar selalu ada kasus penangkapan. Mengingat, banyak menduga sanking sibuknya hingga penjagaan tidak diperketat.
Sementara itu, WB mengungkapkan bahwa barang yang ia ambil diberikan oleh dari rekannya yang berasal dari Prancis.
“Saya gak tau di dalamnya ada narkotika, ini pertama kalinya. Lagi pula saya gak dibayar,” ujarnya menutup konferensi pers.
Akibat aksinya, pelaku dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dan, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Reporter: Nida Khairiyyah