RADARBANDUNG.id, SUBANG – Polemik kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Subang terus berlanjut. Hal ini setelah dibuktikan dengan adanya penolakan dari 24 cabang olahraga (cabor), tidak mengakui kepemimpinan Yoyo Kustrio sebagai Ketua KONI Subang massa periode 2018 – 2022.
Meski belum lama ini Yoyo mengklaim telah menerima surat keputusan (SK) dari KONI Jawa Barat yang ditandatangani langsung oleh Ketuanya Ahmad Saepudin, namun sebaliknya ke 24 pengurus cabor tersebut tetap solid, dan menyatakan bahwa kepemimpinan Yoyo saat ini adalah inkonstitusional.
Mereka menilai konstitusional alias sah adalah M Sugeng Riyanto hasil dari musyawarah olahraga Kabupaten Subang luar biasa (Musorkablub) yang digelar pada tanggal 22 Maret 2019 lalu di ruang rapat Bupati Subang dan dihadiri oleh Kabid Organisasi KONI Jabar H.Muhammad Amin Fauzi dan sejumlah pengurus KONI Jabar lainnya, dan Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi.
“Kami tetap solid, 24 Cabor menunggu KONI Jawa Barat mengeluarkan SK untuk hasil Musorkablub sesuai arahan mereka dan merujuk kepada AD/ART organisasi tahun 2017. Hasil musorkablub memilih M Sugeng Riyanto untuk melanjutkan kepemimpinan. Yoyo Kustrio sejak musorkablub sudah jelas demisioner,” ungkap Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Subang H Ellys Langi, Senin (17/6/209).
Ketua umum KONI Kabupaten Subang terpilih hasil Musorkablub M Sugeng Riyanto, bahwa pihaknya akan menunggu jawaban KONI Jabar untuk mengeluarkan SK hasil Musorkablub. Karena, bagaimanapun organisasi memiliki aturan, dan disanalah kita berpijak.
Dia juga mempertanyakan adanya pencairan dana hibah dari APBD tahap I tahun 2019 yang mengatasnamakan KONI Subang di bawah Kepemimpinan Yoyo Kustrio dari Pemerintah Daerah sebesar Rp.2 Miliar Rupiah. Menurutnya, hanya bermodalkan surat keterangan dari KONI Jabar, diketahui bisa cair pada tanggal 31 Mei 2019 lalu.
“Saya secara pribadi dan mewakili suara 24 Cabor lain memang terkejut adanya pencairan anggaran sebesar Rp.2 Miliar tersebut. Bagaimana bisa? Uang itu untuk apa ? Sementara hasil Musorkablub dari 24 Cabor berikut atletnya yang ada tidak tahu menahu soal itu. Jadi surat keterangan dari KONI Jabar itu hanya sebuah syarat yang digunakan untuk mencairkan anggaran itu,”papar Danis sapaan akrabnya.
Kemudian lanjut Danis, setelah surat keterangan terbit, disusul munculnya SK pergantian antar waktu (PAW) yang dikeluarkan KONI Jabar kepada Yoyo Kustrio.
“Bagi kami, PAW yang dilakukan suadara Yoyo Kustrio juga tidak berdasar, cenderung emosional semata. Dan tidak melalui aturan dan mekanisme organisasi, salah satunya tidak melaksanakan RAT,” tegasnya.
Hal tersebut pun kata Danis, tentunya berdampak buruk pada persiapan Porda tahun 2022.
“Jadi jika berbicara soal raihan emas dan tuan rumah nanti, hanyalah omong kosong belaka.Bayangkan ada 24 Cabor ada di kita, mereka merasakan peliknya ketika di Porda Bogor 2018, dan sebagian besar cabor di Musorkablub juga yang berjuang luar biasa meraih medali emas di Porda Bogor 2018,”katanya.
Menanggapi polemik ditubuh KONI Subang tersebut, Yoyo Kustrio, mengatakan bahwa legalitas formal surat keputusan ( SK) Ketua Koni Subang, telah turun kepada KONI Subang merupakan rekomendasi Ketua Umum KONI Jabar Ahmad Saefudin.
Menurutnya, terkait SK tersebut pihak Bupati dan Wakil Bupati Subang Ruhimat dan Agus Maskur sudah mengetahui dengan pasti bahwa jabatan Ketua Koni Subang adalah Yoyo Kustrio.
“Tentunya, terkait jabatan saya sebagai Ketua Koni Kabupaten Subang, SK sudah turun dari Ketua Umum KONI Jawa Barat itu, memang ada beberapa teman Koni Subang yang dinilai sudah keluar dari marwah KONI, dan asumsi kita bahwa KONI Subang itu sangat butuh pembaharuan, ” pungkas Yoyo.