RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Upaya dalam memaksimalkan pemberantasan korupsi terus dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, khususnya di sektor perpajakan. Langkah tersebut dilakukan dengan sinkronisasi data penerimaan pajak di daerah dan pusat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menilai, kebocoran yang terjadi dalam perpajakan karena ketidaksinkronan data penerimaan. Sehingga, perlu adanya sinkronisasi agar pajak yang dibayarkan terdata di daerah dan pusat.
“Kalau karyawan bayar pajak penghasilan kan ke pusat, tapi pajak hotel dan restoran kan ke daerah. Nanti di sinkronisasi karena selama ini komunikasi itu belum ada,” ucap Emil, sapaan akrannya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (18/6/2019).
Dijelaskannya, sinkronisasi tersebut akan dilakukan bagi seluruh pajak di berbagai sektor yang berkaitan dengan kas negara. Dengan begitu, antara pemerintah daerah dan pusat bisa saling menginformasikan terkait penerimaan pajak yang dilakukan.
“Nanti dari pusat juga sama. Ini bayar ke pusat terus cek di daerahnya bayar tidak, karena ada yang bayar di daerah tidak di pusat, ada yang bayar di pusat tidak di daerah,” katanya.
Diakui Emil, Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang menjadi perhatian pemerintah pusat dalam implementasi integrasi pajak pusat dan daerah. Hal ini mengingat adanya program satu kartu yang digunakan ASN untuk membayar pajak di berbagai sektor.
“Kita dijadikan contoh karena kita sudah duluan, jadi ASN Jawa Barat punya satu kartu di mana di dalamnya ada NPWP dan lain-lain, sehingga semuanya itu tidak ada tunai, semua transfer dan tercatat,” tuturnya.
Oleh karena itu, kata Emil, program tersebut akan terus dioptimalkan agar bisa diimplementasikan di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Ini terbagi dua grup, nanti semester satu pada 2020 sebanyak 14 daerah, dan semester dua nya 13 daerah. Dengan begitu, penerimaan pajak di berbagai sektor bisa terintegrasi, sehingga tidak terjadi kebocoran,” tandasnya.