News

Sekali Razia Dishub Dapat Rp4 Juta

Radar Bandung - 26/06/2019, 10:15 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
RAZIA : Petugas Dishub Cimahi memeriksa kelengkapan surat kendaraan dalam Operasi Gabungan Penegakan Hukum di Jalan Cilember, Kota Cimahi, Selasa (25/6/2019). (foto: Ilustrasi)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dinas Perhubungan Kota Cimahi mendapat Rp4.681 juta dalam operasi gabungan yang dilaksanakan di Jalan Cilember, Selasa (25/6/2019). Uang itu terkumpul dari sebanyak 31 pelanggar.

Dari setiap kendaraan yang ditilang, para pelanggar dikenakan biaya denda mulai dari Rp100.000 + Rp1000 untuk biaya sidang serta paling besar Rp1.500.000 untuk pelanggaran pasal berlapis.

Sementara untuk biaya tilang kendaraan yang dilakukan pihak kepolisian, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009. Biaya tilang terendah yang harus dibayar pelanggar, Rp200.000 sampai Rp1.000.000.

“Kalau rata-rata selama ini hasil denda dari Putusan PNBB variatif. Cuma kalau dirata-ratakan, biaya tilang yang biasa dibayar itu sekitar Rp150.000 + Rp1.000 biaya sidang,” kata Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.

Dalam operasi gabungan tersebut, selain mengumpulkan uang yang nantinya akan diberikan ke negara, anggota Dishub menemukan Surat Izin Pengusaha Angkutan dan Kartu Pengawasan Angkutan Barang (KPS) palsu, yang digunakan oleh pengendara angkutan.

SIPA dan KPS palsu yang digunakan sebagai surat jalan itu ditemukan saat Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian melakukan operasi penertiban angkutan umum dan barang di Jalan Amir Machmud, Cilember, Kota Cimahi.

Menurut kepastian SIPA dan KPS palsu lantaran Dinas Perhubungan Kota Bandung sudah tidak menerbitkan surat-surat tersebut. Bahkan, tandatangan pejabat yang tertera pada kedua surat itu, sejak tahun 2017 sudah memasuki masa pensiun.

“Tadi kita temukan kartu palsu dari pick up. Jadi bisa kami pastikan ini palsu karena penerbitan kartunya bukan oleh Dishub, tapi oleh Dinas Perizinan Kota Bandung,” ujarnya.

(dan)