RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi hingga kini tidak kunjung dibahas.
Padahal, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2016. Komisi I DPR pun mendesak pemerintah agar segera membahas aturan yang mangkrak selama tiga tahun itu.
Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menyatakan, hingga kini komisinya belum menerima RUU Perlindungan Data Pribadi. ”Padahal ini RUU inisiatif pemerintah,” ujarnya di Media Center DPR, Rabu (2/7/2019).
Dia menilai perlindungan data pribadi sangat dibutuhkan di era kemajuan teknologi informasi seperti saat ini. Hampir setiap hari ada pelanggaran penggunaan data pribadi.
Dia mencontohkan maraknya SMS pinjaman, judi online, tawaran obat, bahkan pesan penipuan.
”Yang menjadi pertanyaan kita, dari mana mereka tahu nomor ponsel kita?” ungkap politikus kelahiran Garut tersebut.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, nomor ponsel sudah menjadi kunci dalam berbagai transaksi ekonomi. Misalnya, ketika ingin mengurus e-banking, salah satu syaratnya nomor ponsel.
Jika data itu tidak dikontrol dan dilindungi dengan baik, akan menjadi penyebab munculnya kejahatan perbankan.
Anggota Komisi I Sukamta mengatakan, pada 2016 RUU Perlindungan Data Pribadi sudah masuk Prolegnas 2016. Pihaknya dan pemerintah juga sudah sepakat bahwa aturan itu merupakan RUU inisiatif pemerintah.
Melihat pentingnya aturan tersebut, pihaknya mendesak pemerintah agar segera memasukkan RUU itu dan membahasnya bersama dewan.
Politikus PKS tersebut menerangkan, RUU itu tidak kunjung dibahas karena masih ada perdebatan di internal pemerintah. Misalnya, ada yang dimaksud data pribadi dan data publik. Selama ini dua data itu terbolak-balik.
”Contohnya, nomor induk kependudukan (NIK) yang seharusnya masuk data pribadi justru dianggap sebagai data publik sehingga oleh negara di-share ke pihak ketiga,” katanya.
Sebaliknya, lanjut Sukamta, data impor beras dan data impor garam dianggap data privat sehingga masyarakat tidak boleh mengaksesnya.
“Kan kebalik-balik kalau begitu. Data pribadi itu terkait dengan milik pribadi. Hak warga negara untuk dilindungi keberadaannya,” jelasnya.
Editor: Ilham Safutra
Sumber: Jawa Pos