News

Praktik Penangkapan Bibit Lobster Sulit Dicegah

Radar Bandung - 16/07/2019, 12:42 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Ilustrasi

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Praktik penangkapan bibit lobster seolah menjadi candu bagi nelayan di Jawa Barat sekalipun berbagai hukuman mengancam mereka. Harga jual yang lebih fantastis dibandingkan menjual ikan menjadi alasannya.

Terkahir upaya penyelundupan sebanyak 54.947 ekor bibit lobster atau baby lobster jenis pasir dan mutiara senilai Rp11 miliar ke Singapura berhasil digagalkan Bea Cukai Jawa Barat pada 22 Maret 2019 lalu.

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi Jawa Barat, Jafar Ismail mengatakan, dari segi ekonomi menangkap lobster lebih menguntungkan dibandingkan menangkap ikan.

“Lobster harganya tinggi. Jadi semakin dilarang ternyata semakin banyak,” ujar Jafar.

Sejauh ini penyuluhan kepada nelayan kerap dilakukan agar tidak menangkap bibit lobster. Bahkan, pihaknya pun acap kali melakukan razia. Namun, dia sampaikan, saat ini tidak lagi terfokus kepada nelayan tetapi langsung menindak pengepul.

“Kalau kita mengadakan razia, kita tidak lagi melakukan razia kepada para nelayan. Tetapi lebih kepada para pengepulnya,” ujar Jafar.

Menurut dia, melakukan razia kepada para pengepul ini akan lebih efisien disandingkan langsung kepada nelayan. Sebab berdasarkan pengalaman, akan sangat beresiko bilamana melihat jumlah nelayan yang cenderung lebih banyak daripada petugas.

“Ketika (pengepul) itu mau mendistribusikan baru kita tangkap. Karena kalau kita ke nelayan resikonya petugas kita disandera. Itu terjadi karena lebih banyak mereka,” ungkapnya.

Jafar katakan, walaupun penyuluhan terhadap nelayan sering dilaksanakan namun praktik penangkapan bibit lobster ini tetap terjadi di laut Jabar. Bahkan, kini nelayan yang menggelutinya justru semakin bertambah.

“Kita beberapa kali juga melakukan tindakan dan masuk ke pengadilan, ada beberapa yang diuhukum tetapi tetap saja. Malah bertambah yang tadinya banyak di daerah Cisolok (Sukabumi) sekarang itu sampai ke Cianjur ke Tasik,” paparnya.

Menurut dia, lobster yang legal untuk ditangkap yaitu harus sesuai dengan aturan. Dimana boleh ditangkap jika berat di atas 200 gram.

“Bila tidak sesuai maka ancaman hukumannya sampai dipenjara kemudian denda uang dan kita sudah pernah beberapa,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Jafar, pihaknya akan terus berupaya mencari cara untuk menyadarkan nelayan pelaku penangkap bibit lobster kembali beralih menangkap ikan.

“Kita melarang menangkap bibit lobster, karena kalau itu diperbolehkan suatu saat lobsternya akan habis,” pungkasnya.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan benih lobster tidak boleh lagi ditangkap karena akan mengancam keberlanjutan komoditas tersebut di berbagai kawasan perairan nasional.

Susi menyatakan penjualan benih lobster merugikan karena nilai jualnya terlampau kecil jika dibandingkan dengan nilai jual lobster dewasa.

“Bibit lobster diambil dan dijual dengan harga Rp3.000, Rp10.000, Rp30.000 per ekornya. Padahal, harga satu ekor lobster kan sama dengan harga 30 kilogram, 40 kilogram, 50 kilogram ikan,” pungkasnya.

(azs)