News

Emil Tolak Hadiri Sidang Gugatan Polusi Udara

Radar Bandung - 01/08/2019, 11:20 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
AKSI: Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Udara Bersih menggelar aksi di depan Gedung Sate, Jalan Diponogoro, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. Foto : ( DOK/ RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tidak akan mendatangi sidang gugatan polusi udara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Pemprov Jabar sudah menunjuk dua orang kuasa hukum untuk menjadi perwakilan.

Seperti diketahui, gugatan yang dilayangkan oleh kelompok Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) itu disidangkan pada Kamis (1/8/2019).

Mereka menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara perdata karena dinilai lalai menjaga kualitas udara di wilayah yang mereka pimpin.

Gugatan Ibukota diterima PN Jakpus pada Kamis (4/7/2019), dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst. Selain terhadap Anies dan Ridwan Kamil, Ibukota menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Gubernur Banten Wahidin Halim.

Kapala Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Eni Rohyani menjelaskan, pihaknya siap mengikuti persidangan meski dinilai gugatan salah sasaran. Meski Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dipastikan tidak akan hadir, namun semua kajian berkaitan materi gugatan sudah disiapkan.

“Kuasa hukum gubenur hadir juga besok, kita cuma turut tergugat dua kok. Kita punya beberapa (bukti) kajian,” kata Eni saat dihubungi, Rabu (31/7/2019).

Menurutnya, dari materi gugatan, sasaran gugatan bukan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jabar tapi kepada Pemerintah DKi Jakarta.

“Kita ikuti dulu, kalau yang dibaca dalam suratan gugatannya kan lebih ke (pemerintah) pusat dan DKI (Jakarta). Tapi pada prinsipnya kami siap dan kita juga ada bukti
,” jelasnya.

Sebelumnya, perwakilan kelompok Ibukota dari Greenpeace, Bondan Andriyanu menilai pemerintah mengabaikan kualitas udara. Pemerintah dianggap tidak membuat kebijakan konkret untuk menjaga kualitas udara.

(azs)