News

Kenangan Turis Prancis di Ciburuy

Radar Bandung - 07/08/2019, 10:27 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
EKSPOSE : Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, saat menjelaskan kasus curas yang menimpa dua WNA asal Perancis, di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Selasa (6/8/2019). Foto : ( WHISNU PRADANA/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Wilayah Kabupaten Bandung Barat, bakal jadi kenangan bagi Olivier Rodger Denis dan Chole Jeanne Marie. Bagaimana tidak, dalam perjalanannya menuju ke Kota Bandung, turis asal Prancis itu malah mendapat perbuatan yang tak mengenakan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, mereka adalah pasangan suami istri yang mau liburan ke Bandung. Namun, sebelum menuju Bandung, mereka singgah terlebihdahulu di Bogor dan Cipanas, Cianjur.

“Kemungkinan, saat ke Cipanas keduanya sudah jadi target para pelaku tindak kejahatan,” ujar Rusdy.

Atas kejadian itu, niat liburan meraka di kawasan wisata Jawa Barat, terganggu. Mereka malah jadi korban pencurian dengan kekerasan (curas).

Rusdy melanjutkan, kedua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, tepatnya Selasa (6/8/2019) sekitar pukil 04.00 WIB, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi mengamankan dua orang pelaku curas tersebut.

“Berdasarkan informasi yang jelas dari korban, anggota reskrim menangkap AR dan DR. Kemudian, ada warga yang mengetahui plat nomor mobil pelaku. Sehingga memudahkan anggota dalam penangkapan,” tuturnya.

Pelaku yang melakukan curas terhadap dua orang asing itu, diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan kota wilayah Cianjur. menawarkan mengantarkan keduanya ke Bandung dengan menumpang angkotnya.

Namun lantaran kepepet butuh uang, mereka akhirnya nekat melakukan curas terhadap turis yang kebetulan berada di Cianjur. Kepada polisi AR mengaku, jika aksi kriminalnya tersebut tidak terpikirkan sebelumnya.

“Jadi pelaku ini baru kepikiran melancarkan aksinya, saat kedua orang asing itu naik angkot yang dikendarainya,” ucapnya.

Akibat peristiwa itu, kedua korban mengalami luka di pelipis mata, kemudian luka lebam bawah mata, lutut, kepalanya.

“Kedua korban berpegangan ke pintu mobil, jadi terseret sekitar 100 meter. Korban mengalami luka karena pada akhirnya, mereka melepaskan pegangan dari mobil. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga dan pihak kepolisian Padalarang,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(dan)