News

Tuntut Pembatalan Revisi UU Ketenagakerjaan

Radar Bandung - 09/08/2019, 10:59 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi
AKSI: Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Persatuan (FSBP) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Subang melakukan aksi damai di halaman kantor Bupati Subang, Kamis (8/8/2019). Foto : ( M.ANWAR/RADAR BANDUNG )

RADARBANDUNG.id, SUBANG – Massa Federasi Serikat Buruh Persatuan (FSBP) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kabupaten Subang melakukan demo di halaman kantor Bupati Subang, Kamis (8/8/2019). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan revisi UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aksi damai Buruh itu di ikuti oleh Aliansi FSBP dan KASBI Subang dari sekitar 20 Perusahaan di wilayah Kabupaten Subang, diantaranya SBISA, SPISI, SBIT, SBP, BAI, SBCISF, SBEPI, dan FKBMI.

Pantauan di lokasi, massa berkumpul membawa beberapa spanduk. Spanduk itu bertuliskan ‘Tolak Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Semetara di atas mobil komando, orator menyampaikan aspirasinya secara bergantian.

“Kita menuntut agar pemerintah tidak jadi merevisi undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dirasa revisi yang akan dilakukan itu tidak lebih baik untuk nasib para buruh. Kenapa apa kawan kawan, karena lebih buruk untuk nasib kita,” tegas salah satu orator dalam menyampaikan aspirasinya.

Sementara itu, Kordinator Aksi dari Aliansi Buruh KASBI Subang, Rahmat Saputra mengatakan bahwa aksi damai yang dilakukan oleh para buruh ini dalam rangka menolak UU 13 Tahun 2003 versi pengusaha dan pemerintah, juga menolak upah padat karya untuk sektor garment, serta tetap berlakukan upah minimum sektoral.

“Beberapa waktu ke belakang telah ramai pemberitaan tentang rencana pemerintah tentang revisi UU 13 tahun 2003, tentang ketenagakerjaan yang dimana usulan revisi tersebut merupakan usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO),”ujar Putra sapaan akrabnya.

Dijelaskan Putra, rencana pemerintah tentang revisi UU 13 tahun 2003 tersebut, ternyata adalah keinginan pengusaha yang telah diakomodir oleh pemerintah melalui kementrian tenaga kerja dan Presiden, serta DPR RI.

“Untuk itu hal ini merupakan berita buruk buruk bagi buruh di Indonesia khususnya bagi kaum buruh di Kabupaten Subang, karena agenda tersebut jelas mengarah proteksi terhadap kaum buruh,”keluhnya.

Lebih lanjut, kata Putara, kalu itu diabiarkan jangankan buruh mendapatkan upah layak, atau kesejahteraan tidak direvisi saja UU itu sudah cukup bikin kita sengsara.

“Apalagi direvisi dengan usulan para pengusaha, makin saja kita sengsara, makin saja kita jauh dari kesejahteraan. Maka kami akan terus berjuang untuk menolak revisi UU 13 tahun 2003, versi pengusaha dan pemerintah,” pungkasnya.

Aksi damai buruh ini mendapat pengawalan dari anggota Kepolisian dari Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP. M.Joni.

(anr)