News

Aturan Jam Malam Pelajar di Kota Bandung, Terus Dijalankan

Radar Bandung - 04/08/2025, 21:18 WIB
DS
Diwan Sapta
Tim Redaksi
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat ditemui para awak media di Balai Kota Bandung, Senin (4/8). (Diwan Sapta Nurmawan/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.ID, KOTA BANDUNG – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 51/PA.03/Disdik tentang pembatasan aktivitas malam bagi peserta didik, Wakil Wali kota Bandung, Erwin mengatakan sudah berjalan cukup efektif walau beberapa tetap masih ada yang berkeliaran.

“Kalau waktu evaluasi, saat kita patroli, ya bagus sebenarnya. Berjalan cukup efektif. Cuma ternyata Pak Wali kemarin, masih menemukan anak-anak di luar masih keluyuran,” ujar Erwin, di Balai Kota Bandung, Senin (4/8/2025).

Menurut surat edaran tersebut, pelajar dari jenjang SD-SMA dilarang beraktivitas diluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB kecuali memiliki keperluan khusus. Aturan tersebut guna menciptakan generasi berkarakter Panca Waluya, generasi yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegrasi), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

“Saya berharap jam malam ini terus berjalan, karena saya lihat jam malam ini efektif sekali ya untuk diterapkan. Waktu saya beberapa kali merazia, saya belum menemukan anak-anak yang berkeliaran, gatau kalau yang sekarang,” ungkap Erwin.

Lebih lanjut, Erwin meminta kepada para ketua RW untuk menjaga wilayahnya supaya tidak ada pelajar yang nongkrong di gang-gang ataupun jalan kecil melalui pemberian edukasi kepada warga. Untuk pengaduan warga bisa menghubungi layanan hotline yang tersedia.

“Untuk layanan aduan kita sudah ada, 112. Aduan atau masukan apapun silahkan telpon nomor tersebut,” pungkas Erwin.(dsn/mg2)