RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Dianggap berpotensi meningkatkan pendapatan pajak dari sektor restoran, rumah makan padang di Kota Cimahi, akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Akan tetapi, niat Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), untuk menerapkan pemungutan pajak tersebut, sepertinya sulit direalisasi.
Munculnya isu penarikan pajak bagi rumah makan padang, menimbulkan reaksi penolakan dari sejumlah pemilik warung makan padang.
Pemilik rumah makan padang di Jalan Pesantren, Harniwansi (48), mengaku, jika rencana tersebut direalisasikan, jelas bakal menimbulkan polemik. Sebab nantinya akan memberatkan pembeli.
“Saya pasti keberatan kalau pemerintah memungut pajak dari usaha kami,” kata Harniwansi.
Menurutnya, sejauh ini keuntungan bersih yang diperoleh tidak terlalu besar. Bahkan dengan kondisi seperti sekarang, jumlah pembeli dirasakan menurun.
“Kalau restoran padang yang besar mungkin tidak masalah. Tapi yang jelas saya pribadi tidak setuju,” tuturnya.
Dalam upaya meningkatkan setoran pajak restoran khususnya rumah makan padang, sebetulnya pemerintah hanya menarik pajak dari restoran padang yang memiliki omset tinggi perbulannya.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan menjelaskan, dalam hal ini pihaknya memiliki kategori wajib pajak yang sesuai dengan pendapatan dari restoran tersebut. Sehingga, tidak semua rumah makan padang dikenai pajak.
“Kalau mereka sudah punya omzet di atas Rp10 juta, jelas sudah harus dimasukkan dalam kategori wajib pajak,” ujar Dadan.
Menurut dia, selama ini rumah makan padang di Kota Cimahi memang belum tersentuh pajak restoran. Sebab, semua pemiliknya selama ini tidak mengambil pajak, yang seharusnya dibebankan kepada konsumen.
“Memang mereka beralasan kalau menambah 10 persen dari setiap harga yang dibayar khawatir konsumennya beralih,” jelasnya.
Agar upaya tersebut berjalan lancar, Bappenda Kota Cimahi akan melaksanakan sosialisasi terhadap pemilik rumah makan padang, dengan menggandeng paguyuban orang padang yang ada di Kota Cimahi. Kemungkinan, sosialisasi akan dilaksanakan mulai minggu ke tiga Agustus 2019.