RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Asep Sudrajat menyayangkan, adanya penebangan pohon untuk area pembangunan Posyandu di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung.
Asep mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan soal pembangunan Posyandu. Namun, yang menjadi masalah ialah penebangan pohon di area tersebut yang dinilai telah menyalahi aturan.
“Peraturan mengenai larangan menebang pohon tanpa izin ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3),” kata
Asep Sudrajat yang akrab disapa Mang Upep di ruang Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung Kamis, (22/8).
Upep mengungkapkan, penebangan pohon tanpa ijin serta alih fungsi lahan
di Ruang Terbuka Hijau (RTH) sudah
jelas melanggar Perda dan perundang-undangan.
“Meski untuk kepentingan masyarakat luas tetap saja ada aturan yang harus ditaati. Penebangan pohon sama dengan kejahatan lingkungan karena telah merampas hak kehidupan layak masyarakat,” tegasnya.
“Jangan memaksakan, padahal bisa membangun di tempat lain tanpa harus menebang pohon yang sudah tumbuh besar,” sambungnya.
Upep menegaskan, penebangan pohon di RTH/ taman RW yang dimotori aparat Kelurahan Rancanumpang itu merupakan kebijakan tidak konsisten, karena keluar dari semangat upaya pencapaian Ruang Terbuka Hijau 30 persen Pemerintah Kota Bandung.
Ditempat yang sama, Anggota Fraksi NasDem lainnya Dudi Himawan menilai, pemerintah kewilayahan dàn pihak ketiga tidak belajar dari kejadian-kejadian sebelumnya. Kejahatan lingkungan yang dilakukan,
seperti penebangan pohon tanpa izin bukanlah kali pertama.
“Secepatnya kami akan melaporkan kejahatan lingkungan ini karena telah melanggar Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang,” kata Dudi.
Melihat lebih jauh, Dudi mendukung terkait rencana pembangunan Posyandu yang didanai Program Inovasi Pemberdayaan Pembangunan Kewilayahan (PIPPK), sebagai langkah penyerapan anggaran dalam mengurai masalah kesehatan di kewilayahan.
“Tetap saja semua ada aturan yang harus ditaati. Terkait mekanisme besaran denda yang dibebankan harus melihat jumlah dan besaran pohon yang. Aturan ini harus ditegakkan agar menjaga lahan hijau di Kota Bandung,” pungkasnya.(arh)