RADARBANDUNG.id, RANCAEKEK – Pegiat Komite Independent Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KIP4KBT) memandang, setelah adanya arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dibalas langsung oleh Bupati Bandung mengenai Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bandung Timur sudah jelas memberikan angin segar.
Pasalnya, pemerintah Provinsi Jawa Barat dinilai proaktif setelah adanya surat yang dilayangkan kepada pemerintah Kabupaten Bandung. “Peluangnya besar, Gubernurnya pro aktif, baik ke Pemda Kab/Kota ataupun ke pemerintah Pusat,” ungkap Penasehat KIP4KBT, Ries Deni, kepada awak media saat ditemui, Selasa (3/9/2019).
Saat ini, Pemkab Bandung sudah tidak membahas moratorium pembentukan Calon DOB KBT tersebut. Namun, Pemkab Bandung sudah menegaskan untuk mendukung DOB KBT melalui surat yang dilayangkan kepada Pemprov Jabar. “Pemkab Bandung tinggal menindaklanjuti atas suratnya sendiri yang mendukung pemekaran,” katanya.
Menurut Ries, tindaklanjut yang dimaksud adalah memenuhi semua persyaratan pemekaran, yakni Persyaratan Dasar Kewilayahan dan Persyaratan Administratif sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 38 UU No. 23 Tahun 2014, yang berbunyi: Pasal 38 (1)Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2)Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.
(3)Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(4)Dalam hal usulan pembentukan Daerah Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian independen.
(5)Tim kajian independen bertugas melakukan kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(6)Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh tim kajian independen kepada Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
(7)Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah Persiapan. “Kita mengapresiasi terbitnya surat resmi Bupati Bandung dan siap berkolaborasi,” jelas Ries.
Selain itu, belum lama ini telah dibentuk Aliansi Legislatif Gotong Royong Jadikan Daerah Otonomi Daerah Baru (ALGOJO) yang diketuai H. M. Dadang Supriatna,. anggota DPRD Provinsi Jawa Barat terpilih dengan sekretarisnya H. Cecep Supriatna, Ketua Komisi A DPRD Kab Bandung.
“Ini untuk memprogres DOB Kabupaten Bandung Timur, saya sudah berkomunikasi dengan Bupati, Algojo ini merupakan bagian moto program Kabupaten Bandung yaitu “sabilulungan” dengan langkah gotong royongnya,”kata Cecep, saat ditemui di Kecatamatan Rancaekek.