RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi menyediakan dana sekitar Rp150 juta untuk renovasi rumah yang terdampak bencana.
Rencananya, anggaran itu akan digunakan untuk merehabilitasi 10 rumah yang mengalami kerusakan namun bukan karena pelapukan.
Anggaran itu mengalami penyusutan dari pagu anggaran yang direncanakan tahun ini. Awalnya, dana bantuan perbaikan rumah dari BPBD Kota Cimahi mencapai Rp440 juta. Namun karena adanya rasionalisasi, anggaran tersebut dipotong hingga menyisakan Rp150 juta.
“Untuk rehabilitasi rumah sekitar Rp440 juta. Terus kena rasionalisasi jadi hanya Rp150 juta untuk 10 rumah karena sudah masuk di bulan akhir persiapannya,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kota Cimahi, Nanang saat ditemui disela-sela sosialisaai Pemberian Bantuan Rehabilitasi Rumah Akibat Bencana di Vila Neglasari, Selasa (3/9/2019).
Pagu anggaran yang disiapkan untuk memperbaiki rumah masyarakat yang rusak akibat bencana maksimal Rp 15 juta per unit.
“Nilai pagu per unitnya Rp15 juta. Rp10 juta untuk material dan Rp5 juta untuk tukangnya. Kalau kurang, itu biasanya ada swadaya dari masyarakat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, anggaran bantuan rehabilitasi rumah yang terkena bencana di Kota Cimahi belum terserap. Sebab, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk perihal rumah rusak akibat bencana.
“Sampai saat ini belum ada yang terserap. Harapannya tidak perlu terserap, artinya tidak ada bencana dan tak ada korban,” tegasnya.
Nanang melanjutkan, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan bantuan renovasi rumah rusak akibat bencana tinggal melaporkan ke BPBD Kota Cimahi. Nantinya, petugas akan langsung melakukan assesment ke lapangan.
Syarat lainnya adalah kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat kepemilikan tanah dan tidak dalam sengketa atau bermasalah.
“Kriteria ini untuk yang terdampak bencana alam, kedua bantuan penguatan rumah tahan gempa khususnya beton bertulang sama pondasi,” ungkapnya.