RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Mafia pangan sulit tersentuh aparatur hukum. Akibatnya, harga berbagai komoditas kerap melonjak secara mendadak. Sejauh ini, yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga tersebut tak lain adalah para pedagang ditingkat pasar tradsional, termasuk masyarakat.
Seperti diketahui, pangan merupakan amanat konstitusi dan hak asasi, agar manusia bisa bertahan hidup.
Dari informasi yang dihimpun di sejumlah pasar tradisional di Kota Cimahi, para pedagang selalu was-was ketika menjelang hari raya maupun saat mendekati libur panjang. Mereka mengeluh lantaran harga beberapa komoditas baik itu sayuran hingga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) selalu meningkat.
“Justru dengan naiknya harga bukannya untung, tapi malah rugi, karena harus mengurangi stok,” kata Rizal penjual Beras di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanegara.
Tentunya para pedagang pun tak ingin hal tersebut terus terulang bahkan dianggap sebagai hal biasa. Salah seorang pedagang gula, di Pasar Atas Baru, berharap pihak terkait bisa mengatasi kenaikan harga yang malah berdampak pada kerugian.
“Diharapkan dengan adanya Satgas Pangan, permainan para tengkulak yang tak bertanggungjawab bisa segera ditindak,” ujar Arif.
Tak hanya pedagang dan pembeli saja yang merasa gerah dengan permainan harga tersebut, selaku pihak terkait, Satgas Pangan Polres Cimahi pun merasa pengendalian harga dari para mafia pangan ini perlu diawasi bahkan dihentikan.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh siapapun terutama menyimpan atau menimbun hingga menaikan harga melebihi harga normal, berarti melanggar Undang-undang no. 18/2012 psl 53 jo. 133.
“Jadi, pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal bisa diancam kurungan 7 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar,” kata Yohanes Kepada Radar Bandung.
Sementara itu, untuk mengantisipasi sekaligus menekan tindakan permainan harga pangan, kata dia, perlu dilakukan pengecekan harga hingga mengecek ketersedian pangan di setiap pasar, agar bisa terdeteksi sejak awal adanya lonjakan harga.
“Kalau terjadi seperti itu (lonjakan harga), kita bisa langsung penyelidikan,” ujarnya.
Kendati demikian, dalam upaya mengungkap tindakan kejahatan pangan tersebut, Yohanes menambahkan, perlu juga peran aktif baik dari para pedagang, petani hingga masyarakat umumnya, untuk tidak segan melaporkan ke kepolisian.
“Sekecil apapun informasinya tentu akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.