News

Polres Cimahi Awasi Mafia Pangan

Radar Bandung - 13/09/2019, 09:31 WIB
Oche Rahmat
Oche Rahmat
Tim Redaksi
Polres Cimahi Awasi Mafia Pangan
ILUSTRASI : Beras, kebutuhan pokok masyarakat. KUTIPAN “Pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal bisa diancam kurungan 7 tahun penjara,” AKP Yohanes Redhoi Sigiro, Kasat Reskrim Polres Cimahi (foto: IST)

RADARBANDUNG.id, CIMAHI – Mafia pangan sulit tersentuh aparatur hukum. Akibatnya, harga berbagai komoditas kerap melonjak secara mendadak. Sejauh ini, yang paling merasakan dampak dari kenaikan harga tersebut tak lain adalah para pedagang ditingkat pasar tradsional, termasuk masyarakat.

Seperti diketahui, pangan merupakan amanat konstitusi dan hak asasi, agar manusia bisa bertahan hidup.

Dari informasi yang dihimpun di sejumlah pasar tradisional di Kota Cimahi, para pedagang selalu was-was ketika menjelang hari raya maupun saat mendekati libur panjang. Mereka mengeluh lantaran harga beberapa komoditas baik itu sayuran hingga kebutuhan pokok masyarakat (kepokmas) selalu meningkat.

“Justru dengan naiknya harga bukannya untung, tapi malah rugi, karena harus mengurangi stok,” kata Rizal penjual Beras di Pasar Cimindi, Jalan Mahar Martanegara.

Tentunya para pedagang pun tak ingin hal tersebut terus terulang bahkan dianggap sebagai hal biasa. Salah seorang pedagang gula, di Pasar Atas Baru, berharap pihak terkait bisa mengatasi kenaikan harga yang malah berdampak pada kerugian.

“Diharapkan dengan adanya Satgas Pangan, permainan para tengkulak yang tak bertanggungjawab bisa segera ditindak,” ujar Arif.

Tak hanya pedagang dan pembeli saja yang merasa gerah dengan permainan harga tersebut, selaku pihak terkait, Satgas Pangan Polres Cimahi pun merasa pengendalian harga dari para mafia pangan ini perlu diawasi bahkan dihentikan.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh siapapun terutama menyimpan atau menimbun hingga menaikan harga melebihi harga normal, berarti melanggar Undang-undang no.  18/2012 psl 53 jo. 133.

“Jadi, pelaku usaha pangan yang sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal bisa diancam kurungan 7 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar,” kata Yohanes Kepada Radar Bandung.

Sementara itu, untuk mengantisipasi sekaligus menekan tindakan permainan harga pangan, kata dia, perlu dilakukan pengecekan harga hingga mengecek ketersedian pangan di setiap pasar, agar bisa terdeteksi sejak awal adanya lonjakan harga.

“Kalau terjadi seperti itu (lonjakan harga), kita bisa langsung penyelidikan,” ujarnya.

Kendati demikian, dalam upaya mengungkap tindakan kejahatan pangan tersebut, Yohanes menambahkan, perlu juga peran aktif baik dari para pedagang, petani hingga masyarakat umumnya, untuk tidak segan melaporkan ke kepolisian.

“Sekecil apapun informasinya tentu akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

(gat)


Terkait Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas
Cimahi
Pemkot Cimahi Berkomitmen Hadirkan Layanan Publik Ramah Penyandang Disabilitas

RADARBNDUNG.id- Pemkot Cimahi melaksanakan Rapat Koordinasi Bidang Sosial Tingkat Kota Cimahi Tahun 2025 terkait pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025). Rapat koordinasi ini merupakan kegiatan perdana di tingkat Kota Cimahi, bahkan di Jawa Barat yang secara khusus mengangkat advokasi pentingnya penggunaan bahasa isyarat dalam […]

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo
Cimahi
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Imbau Hindari Calo

RADARBANDUNG.id- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Bandung Barat. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak […]

Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi
Cimahi
Padahal Tinggal Wisuda, Mahasiswa di Kota Bandung Penjual Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Cimahi

RADARBANDUNG.id- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang mahasiswa di Kota Bandung asal Kota Cimahi lantaran terjerat kasus tindak pidana narkoba. Tersangka berisial MRP tersebut diringkus pada Sabtu (14/6/2025) lalu usai terbukti terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan, tersangka MRP diamankan Sat Res Narkoba […]

Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba
Cimahi
Jelang HUT Bhayangkara ke 79, Polres Cimahi Ungkap 28 Kasus Tindak Pidana Narkoba

RADARBANDUNG.id- Sebanyak 28 tindak pidana narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi sejak 26 Mei 2025 hingga 20 Juni 2025. Setidaknya 31 tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang disita. Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, untuk kasus asus shabu sebanyak 8 dengan 9 orang tersangka dan kasus ganja sebanyak 4 kasus […]

location_on Mendapatkan lokasi...
RadarBandung AI Radar Bandung Jelajahi fitur berita terbaru dengan AI
👋 Cobalah demo eksperimental yang menampilkan fitur AI terkini dari Radar Bandung.