News

Per Januari UMP Jawa Barat Naik 8,51 Persen

Radar Bandung - 02/11/2019, 19:09 WIB
Pj Sekda Provinsi Jawa Barat, Drs H Daud Achmad M.AP didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertas) Provinsi Jawa Barat, Drs Mochamad Ade Afriandi MT. (nida khairiyyah/radar bandung)

RADARBANDUNG.ID, BANDUNG – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Jawa Barat naik 8,51 persen di 2020 dari Rp1.668.372 menjadi Rp1.810.350. Hal ini berlaku per 1 Januari 2020 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.

‎Pj Sekda Provinsi Jawa Barat, Drs H Daud Achmad M.AP didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertas) Provinsi Jawa Barat, Drs Mochamad Ade Afriandi MT‎ menjelaskan, adanya kenaikan UMP merupakan kewajiban penuh dari gubernur Jawa Barat sementara untuk Upah Minimum Kota/Kab (UMK) ditetapkan atas rekomendasari dari walikota atau bupati.

‎”Dengan ditetapkannya UMP berarti besaran UMK harus lebih besar di 2020,” ujar Daud dalam acara Japi di Gedung Sate, Jumat (1/11/2019).

Surat yang diterimanya di dari Kepala Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) Nomo‎r B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019, tingkat inflasi nasional 3,39 persen dari pertumbuhan produk domestik bruto 5,12 persen sehingga kenaikan UMP tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Kadisnakertas Provinsi Jawa Barat, Drs Mochamad Ade Afriandi MT‎ menambahkan, saat ini pemerintah kab/kota harus membentuk dewan pengupahan guna mempersiapkan UMK 2020. “Paling lambar 21 November 2019 kami sudah menerima keputusannya,” tambahnya.

‎Ia mengaku untuk kenaikan UMP 2020 di Jawa Barat tidak mengalami gejolak sama sekali. “Kita lihat awalnya pembahasan hal ini wilayah Bogor, Karawang, Bekasi dan Purwakarta relatif rentan namun hingga saat ini kita masih nunggu laporan dari dewan pengupahan di daerah lebih cermat dalam menentukan komponen kenaikan UMK,” pungkasnya.

(nda)