Radar Bandung
›
Bandung Raya
›
Pergub Disebut Jadi Salah Satu Penghambat Distribusi Pupuk
Durasi membaca
2 menit.
RADARBANDUNG.com, BANDUNG – Distribusi pupuk untuk petani di Jawa Barat kerap terhambat. Salah satu sebabnya karena tata kelola dan regulasi yang tidak sederhana.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menyebut di beberapa wilayah bahkan mengalami kelangkaan ketersediaan pupuk. Informasi itu didapatkan hasil penelusuran dirinya melakukan reses.
“Kendala kita dalam meningkatkan produktifitas pertanian di Jawa Barat saat ini masih terkendala regulasi tata kelola penyebaran pupuk, salah satu kendalanya regulasi,” kata Dedi melalui siaran pers, Kamis (5/3/2020).
Dedi mengatakan, pupuk subsidi terlambat diterima oleh petani di Jawa Barat lantaran selama ini distribusi yang dilakukan oleh Pupuk Kujang harus menunggu keluarnya Peraturan Gubernur.
“Kendalanya, distribusinya diatur oleh Pergub. Gubernur pasti banyak pekerjaan. Seringkali petani menunggu, sementara Pergub belum turun,” bebernya.
Agar distribusi tidak terkendala, Dedi menyarankan agar mengubah regulasi distribusi pupuk yang selama ini terlalu bertele-tele.
“Saya sarankan ke Gubernur Jawa Barat agar regulasinya cukup diatur oleh peraturan Kepala Dinas Pertanian saja sehingga berlangsung dengan cepat karena seringkali pupuk numpuk di gudang. Pupuk kujang (disrtribusinya) tertahan regulasinya karena aspek administrasi,” tuturnya.
Selama ini sulitnya mendapat pupuk subsidi dapat dikatakan sebagai hal yang wajar. Namun demikian, belakangan ini pupuk subsidi menjadi lebih susah didapatkan petani dan berpengaruh pada hasil pertanian kurang produktif.
“Karena terlambat akhirnya petani mencari pupuk lain, akhirnya petani dapat pupuk mahal karena terhambatnya distribusi. Jadi saya meminta kepada Gubernur Jawa Barat regulasinya enggak usah lewat Pergub, cukup lewat kadis Pertanian Jawa Barat, biar cukup WhatssApp langsung jalan,” katanya.