News

OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS

Radar Bandung - 11/03/2020, 13:31 WIB
OJK : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. (ist)

RADARBANDUNG.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46%.

Baca Juga: Gula Pasir Olahan Petani Langka, Dijual Kisaran Rp 18 ribu

“Hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia. Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham),” tulis siaran pers OJK yang diterima Radar Bandung.