News

Bawaslu Kabupaten Bandung Bentuk 31 Desa Antipolitik Uang

Radar Bandung - 12/03/2020, 16:17 WIB
DEKLARASI : Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, saat menandatangani deklarasi anti politik uang di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3). (Fikriya Zulfah/Radar Bandung)

RADARBANDUNG.id, SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung membentuk 31 desa anti politik uang untuk kepentingan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Kepala Desa diminta untuk proaktif dan menjadi ujung tombak dalam memutus praktik politik trasnsaksional.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan bahwa pembentukan 31 Desa Anti Politik Uang adalah dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Baca Juga: Program Merdeka Belajar Nadiem Disebut Belum Terimplementasi Jelas

“Pembentukan Desa Anti Politik Uang ini juga untuk mempersempit ruang gerak aksi politik uang dan mencegah adanya politik transaksional. Kepala desa dinilai sebagai salah satu aktor penting dalam gerakan ini,” kata dia usai deklarasi di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (11/3)

Gerakan ini merupakan pilot projek bagi wilayah-wilayah lainnya. Para kepala desa yang dipilih untuk bergabung dalam program ini merupakan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu kecamatan yang tersebar di 31 kecamatan. Keberadaan desa anti politik uang ini, selanjutnya diharapkan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya politik uang yang bisa diancam pidana.

Dalam ketentuan pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara.

Baca Juga: Jabar-Prancis Jajaki Kerja Sama di Bidang Pendidikan Vokasi

“Sanksinya paling singkat hukuman penjara selama 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak Rp1 milliar,” sambung Hedi.

Pidana yang sama, lanjut Hedi, diberikan  kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pemberian atau janji seperti ketentuan pasal tersebut. Melalui desa anti politik uang diharapkan, kepala desa bisa ikut mengingatkan warganya, bahwa terjadinya kecurangan dan pelanggaran Pemilu bisa diawasi dan dicegah.

“Caranya yaitu dengan melaporkan kepada Bawaslu dan identitas pelapor bisa kami rahasiakan,” ujarnya.

Disamping secara yuridis memang melanggar, fakta sosiologis hasil penelitian yang dilakukan Edward Aspilnall dan Warb Berenschot juga, menurut Hedi, perlu dipahami bagaimana operasionalisasi para politisi memenangi pemilihan dengan mendistribusikan proyek berskala kecil, memberikan uang tunai atau barang kepada para pemilih.

Mereka mendapatkan dana untuk membiayai kampanye mereka dengan memperjual-belikan kontrak, perizinan dan manfaat-manfaat lainnya dengan para pengusaha. Mereka juga terlibat dalam pertarungan yang tak ada ujungnya dengan politisi saingan mereka dan dengan birokrat untuk merebut kendali atas sumber-sumber daya negara dalam rangka membiayai kegiatan politik mereka.

“Politisi Indonesia disebut-sebut lebih bergantung pada struktur organisasi yang bersifat ad hoc dan personal, yang dikenal dengan sebutan “tim sukses” ketimbang partai,” jelas Hedi.

(fik/b)