News

Hak Keluarga Pasien BPJS untuk Mendapatkan Rekam Medis di Salah Satu Rumah Sakit Kota Bogor

Radar Bandung - 18/03/2020, 18:50 WIB
OR
Oche Rahmat
Tim Redaksi

Penulis : Raden Fahrul

Pemerhati Kesehatan

KASUS dugaan malpraktik yang di lakukan dokter dan perawat di salah satu rumah sakit Kota Bogor  terhadap pasien BPJS yang mengakibatkan pasien meninggal dunia mendapat perhatian serius dari Ketua DPRD Prov.Jabar. Dimana pihak DPRD meminta kepada Walikota Bogor untuk menegur, meminta pihak Rumah Sakit agar memberikan Rekam Medis pasien selama menjalani Rawat inap. yang dimana Rekam Medis merupakan Hak pasien yang harus di berikan kepada keluarganya berdasarkan Uu kesehatan No.269/Menkes/PER/ III/ 2008. tentang Rekam Medis. Dimana Pihak Kuasa Hukum keluarga korban pasien ( LBH Bandung ) sudah mengirimkan surat kepada pihak Rumah Sakit tetapi belum di penuhi permintaan Rekam Medis yang terperinci seperti Dokumen Analisa  Kejiwaan Pasien. Jenis obat suntikan ( mili liter) yang di berikan perawat , Resep Obat yang di berikan Dokter,  Tindakan  yang di lakukan dokter selama pasien tersebut menjalani perawatan. dimana pihak rumah sakit hanya memberikan Resume Rawat inap yang isinya berbeda dengan Rekam medis. Rekam Medis tidak di berikan Rumah sakit dengan berbagai alasan yang tidak jelas kepada Kuasa Hukum dan keluarga pasien. Semoga Harapan saya terhadap permasalahan tersebut mendapatkan perhatian Bapak Presiden Jokowi yang selalu mengutamakan program BPJS kesehatan agar dapat berjalan dengan baik sesuai harapan Warga Negara Indonesia. Agar keluarga pasien mendapatkan keadilan,kebenaran dan kepastian Hukum penyebab pasien Bpjs meninggal dunia.

(*)