News

Polda Jabar Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM

Radar Bandung - 20/03/2020, 13:14 WIB
AY
Ali Yusuf
Tim Redaksi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga

RADARBANDUNG.id, BANDUNG- Ditengah situasi Siaga 1 Covid-19 di Jawa Barat (Jabar), Kepolisian Daerah (Polda) Jabar memberikan dispensasi perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erlangga dalam keterangan persnya mengatakan, dispensasi diberikan terhadap pemilik SIM yang habis masa berlakunya dari 17 sampai 30 Maret 2020 dapat melakukan perpanjangan SIM setelah 31 Maret 2020.

“Apabila SIM itu habis masa berlakunya dari tanggal 17 sampai dengan 30 Maret 2020 dapat melaksanakan perpanjangan SIM setelah tanggal 31 Maret 2020,” imbuh Erlangga.

Baca Juga: Sudah 3 Orang Meninggal Karena Virus Corona di Jawa Barat

Wali Kota Bogor Bima Arya Positif Corona

Selain itu, dikatakan, pihaknya tidak melayani pembuatan SIM baru untuk sementara waktu.

“Dispensasi perpanjangan SIM ditengah pandemik Covid-19, Dit Lantas Polda Jabar dan seluruh jajarannya tidak memproses pembuatan SIM baru,” kata Erlangga.

Sementara khusus orang dalam pengawasan (ODP) atau suspect bisa melakukan perpanjangan SIM setelah dinyatakan sehat dengan membawa surat keterangan dari rumah sakit.

(ca/radarbandung.id)