RADARBANDUNG.id – Sejumlah oknum tak bertanggung jawab memanfaatkan situasi di tengah mewabahnya virus Korona jenis baru (COVID-19) untuk mengambil keuntungan pribadi. Kelompok maling bahkan menyatroni RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat dan menggondol puluhan dus berisi masker.
“Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian masker sebanyak 40 dus di RSUD Pagelaran,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (26/3).
Erlangga mengatakan, dalam kasus ini Polres Cianjur berhasil mengamankan 4 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan karyawan RSUD Pagelaran.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Intruksikan Kadis Tingkatkan Pencegahan Covid-19
Mereka yakni IS, seorang ASN RSUD Pagelaran, kemudian RE dan YO seorang pegawai honorer RSUD Pagelaran. Terakhir polisi mengamankan CE alias ME seorang karyawan swasta.
Erlangga menuturkan, ketika menjalankan aksinya, tersangka IS dan RE sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar. Mereka mendapatkan 2 karton masker berisi 40 dus masker.
“Kemudian pelaku IS memaksa pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seizin dari kepala gudang dan Direktur RSUD. Kemudian mengambil 2 karton masker dan dijual oleh pelaku RE,” jelasnya.
Pelaku IS, RE, dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Masker hasil kejahatan ini kemudian dijual ke CE alias ME. Selanjutnya dijual secara ecer guna mendapat keuntungan di tengah melejitnya harga masker di pasar.
Baca Juga: PDAM Siapkan 30 Ribu Liter Cairan Disinfektan
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 2 kartu ATM dari bank berbeda, 1 unit mobil dengan Nomor polisi B 8172 KMN, 1 unit sepeda motor, dan 1 buah dus berisi 4 box masker merk Eskamed dan beberapa kotak jarum suntik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.