RADARBANDUNG.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pedoman kaifiat salat bagi tenaga kesehatan dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat merawat dan menangani pasien Covid-19.
Tenaga medis yang beragama muslim, tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya.
“Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu salat maka wajib salat fardlu sebagaimana mestinya,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, Kamis (26/3/2020).
Baca Juga: Fatwa MUI: Pasien Positif Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid
Tuai Pro-Kontra, Begini Penjelasan MUI Soal Fatwa Ibadah dalam Situasi Wabah Corona
Asrorun mencontohkan, dalam kondisi hendak bertugas sebelum waktu Dzuhur atau Magrib dan berakhir masih berada di waktu salat Ashar atau Isya, maka boleh melaksanakan salat jama ta’khir.
Selain itu, jika tenaga medis bertugas mulai saat waktu Dzuhur atau Magrib dan diperkirakan tak dapat melaksanakan salat Ashar atau Isya. Maka boleh melaksanakan salat dengan jama taqdim.
Baca Juga: Kabar Duka, Seorang Dokter di Bandung Meninggal di RSHS karena Corona
“Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua salat yang bisa dijamak (Dzuhur dan Ashar serta Magrib dan Isya) maka ia boleh melaksanakan salat dengan jama,” ucap Asrorun.
Namun, saat jam kerjanya berada dalam rentang waktu salat dan ia memiliki wudhu maka ia boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.